Jateng
Minggu, 31 Desember 2023 - 15:44 WIB

Polres Salatiga Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Pelaku Peroleh Sabu Secara Online

Hawin Alaina  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kedua tersangka pelaku pengedar Narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Salatiga di hadirkan dalam konferensi pers di Pendapa Polres Salatiga Jumat (29/12/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Salatiga berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga. Mereka adalah Gerald Viktor Riry alias Vicky, 37 yang kedapatan mengedarkan ganja dan Anjar Triyo, 38, yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Salatiga AKBP Aryani Novitasari menjelaskan, tersangka Anjar merupakan warga Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Ia diringkus setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,29 gram. Sementara Vicky ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 40,54 gram.

Advertisement

Kapolres menambahkan, kedua tersangka diringkus bersamaan pada Selasa (5/12/2023) WIB di rumah pelaku. Berawal dari adanya informasi bahwa rumah atau kontrakan pelaku menjadi tempat transaksi obat terlarang.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Anjar ditemukan beberapa paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke potongan sedotan warna kuning garis putih dengan total barang bukti sabu seberat 1,29 gram,” kata AKBP Aryani, Jumat (29/12/2023).

Aryani menyebut dari keterangan, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut dibeli secara online dan barang dikirim ke alamat yang telah disepakati, yakni di satu wilayah di Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

Advertisement

“Setelah itu sabu diedarkan oleh tersangka. Tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang AKBP Aryuni.

Sementara tersangka Anjar mengaku telah memakai dan mengedarkan sabu-sabu selama satu bulan terakhir. Dia mendapatkan sabu-sabu dari temannya. Sementara untuk transaksinya dilakukan dengan cara menaruh barang tersebut di titik yang telah disepakati.

“Salain saya pakai sendiri, juga saya jual lagi,” kata Anjar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif