Jateng
Kamis, 4 Juli 2024 - 00:33 WIB

PPDB Jateng 2024 Sisakan 78 Kursi Kosong, Ombudsman: Rawan Disalahgunakan

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB Jateng (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Hasil pengumuman PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2024 ternyata menyisakan 78 kursi kosong dari ratusan ribu kursi yang disediakan. Ombudsman RI Perwakilan Jateng pun menilai puluhan kursi kosong itu pun rawan disalahgunakan untuk siswa titipan.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)Jateng, daya tamping PPDB Jateng tahun ini mencapai 221.856 kursi, dengan perincian untuk SMA negeri mencapai 117.851 siswa dan SMK negeri 104.008 siswa. Meski demikian, dari ratusan ribu kursi yang disediakan itu baru terisi sekitar 221.779 calon peserta didik atau 99,96% dari kuota yang disediakan.

Advertisement

Dengan demikian, masih ada 78 kursi yang belum terisi pada PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2024. Kursi kosong ini kebanyakan berasal dari program studi yang kurang diminati di SMK, SMA yang terletak di daerah pinggiran, dan banyaknya siswa yang memilih sekolah swasta.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menilai adanya kursi yang belum terisi atau kosong itu pun berpotensi disalahgunakan oleh oknum di sekolah untuk menerima siswa titipan. Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap kuota yang belum terisi tersebut.

“Kami tidak mau beranda-anda [potensi pelanggaran], tap intinya kami harus memastikan bahwa CPD [calon peserta didik] yang diterima benar-benar dari hasil seleksi PPDB, by name by address harus sama. Pun dengan jumlahnya saat tahun ajaran baru,” ujar Farida saat dihubungi Solopos.com, Rabu (3/7/2024).

Advertisement

Sementara itu, Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, mengeklaim sistem PPDB Jateng 2024 telah memproteksi agar tak ada penyalahgunaan terhadap 78 kursi kosong itu. Sehingga, segala tahapan proses PPDB tetap akan berjalan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang tersedia.

“Sistem kita sudah memproteksi. Daftar ulang harus diinput ke sistem. Data yang tidak ada dalam sistem tidak akan bisa diinputkan ke sistem,” tegas Uswatun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif