SOLOPOS.COM - Suasana Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 di SMK N 8 Kota Semarang, Selasa (11/6/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Hari pertama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 jenjang SMA dan SMK di Kota Semarang, Selasa (11/6/2024) berjalan lancar. Meski demikian, masih saja orang tua atau wali murid yang mengeluhkan persyaratan dalam PPDB, terutama melalui jalur zonasi.

Keluhan itu datang dari seorang wali murid, Zanuar Aswar, 47, yang ingin mendaftarkan anaknya di SMA Negeri 1 Semarang melalui jalur zonasi. Meski demikian, upaya itu gagal karena adanya ketentuan domisili KK calon peserta didik yang berbeda dengan keluarga inti minimal 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Promosi Hadir di Korea Selatan, BRI Sediakan Layanan Keuangan untuk Diaspora dan PMI

“Iya [tahun kemarin hanya 1 tahun]. Dia [anak] ikut [domisili] paman saya, tapi baru 2 tahun, jadi kurang 1 tahun. Tapi tetap bisa mendaftar, cuma diarahkan lewat jalur afirmasi,” ujar Zanuar seusai pembuatan akun dan verifikasi berkas di SMAN 1 Semarang, Selasa.

Berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jateng Tahun Ajaran 2024/2024, salah satu syarat untuk mendaftar melalui jalur zonasi memang ditentukan berdasarkan KK. Jika calon peserta memiliki KK yang berbeda dengan keluarga inti, maka dia setidaknya harus tercatat pada KK domisili atau tempat tinggalnya itu minimal 3 tahun.

Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Semarang, Budi Handoyo, mengaku aturan KK yang ditetapkan itu bertujuan untuk mencegah adanya praktik kecurangan dalam PPDB SMA negeri maupun SMK negeri di Jateng tahun 2024. Selain itu, aturan itu ditetapkan untuk mencegah praktik jasa titip menitip (jastip) calon peserta didik baru, terutama yang domisilinya di luar zonasi yang telah ditetapkan pada sekolah yang dituju.

“Jadi memang ada perbedaan syarat dokumen KK. Ini untuk mengantisipasi terjadinya kasus calon siswa titipan di luar orang tua. Soalnya tahun kemarin kita menemukan kasus calon siswa titipan tapi gak bisa berbuat banyak karena tidak bisa serta-merta di-cut begitu saja. Makanya yang pelaksanaan PPDB tahun sekarang syarat domisili KK minimal harus 3 tahun,” terang Budi.

Kendati demikian, Budi optimistis bahwa pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun ini akan berjalan lebih lancar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sebab, SMAN 1 Semarang membuka kuota penerimaan siswa baru sebanyak 408 orang dan 12 rombongan belajar (rombel).

“Tahun ini semoga lebih bagus. Dinas sudah sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan. Jadinya lebih tersosialisai dengan baik,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya