SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat meminta keterangan pelaku pencurian peralatan BTS di Pendapa Mapolres Salatiga Rabu (16/8/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SEMARANG — SF, 36, seorang mantan karyawan teknisi BTS (Base Transceiver Station) nekat mencuri sejumlah unit peralatan BTS di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. 

Aksi pencurian itu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, pelaku pencurian itu adalah mantan karyawan dari Tower BTS, sehingga mengetahui celah melakoni aksi pencurian piranti BTS.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Kejadian bermula pada 20 Maret 2023 ketika pelapor menerima notifikasi alarm dari tower BTS XL, yakni pagar duri terpotong dan perangkat di dalam praktek receiver hilang,” jelas AKBP Aryuni saat konferensi pers di pendapa Mapolres Salatiga, Rabu (16/8/2023).

Tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian berupa hilangnya beberapa modul BTS, accu, kabel-kabel dan beberapa peralatan lainnya.

Dikatakan, Kapolres Salatiga SF sudah melakukan aksi pencarian sebanyak enam kali, yaitu wilayah kota Salatiga empat kali dan dua kali di Kabupaten Semarang. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengambil peralatan BTS cadangan. Sehingga sinyal BTS utama tidak langsung mengalami kendala.

Berdasarkan hasil pengembangan juga diamankan pelaku lain berinisial SM yang merupakan warga Dusun Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang yang ikut beraksi bersama SF.

Dalam kasus itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga, yang terdiri dari motor Suzuki smash warna hitam yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Selain itu, 1 unit mobil bak terbuka, serta peralatan yang digunakan ketika beraksi seperti obeng, tang, pemutus kawat, accu, modul dan perlengkapan BTS berhasil diamankan.

AKBP Aryuni berharap kejadian serupa tidak terulang, sebab selain kerugian material, juga menyebabkan jaringan komunikasi masyarakat mengalami kendala.

“Bukan hanya rugi soal nominal rupiah tetapi akan menjadi masalah jika jaringan sekitar Salatiga terputus, tentunya akan menghambat aktivitas warga,” tandas Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dengan pasal 363 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya