Jateng
Sabtu, 16 Desember 2023 - 19:54 WIB

Puluhan Tahun Berdiri, 6 Gereja di Jepara Akhirnya Bersertifikat

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni usai menghadiri penyerahan 12 sertifikat tanah ibadah di Kantor ATR/BPN Jepara, Sabtu (16/12/2023) sore. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, JEPARA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat rumah ibadah kepada enam gereja di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Keenam Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) tersebut sudah dikuasai sejak tahun 1984 berdasarkan pernyataan hibah dan baru tersertifikasi setelah 39 tahun.

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, mengatakan kegiatan penyerahan sertifikasi merupakan bagian dari Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Kegiatan ini juga menjadi program yang mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia.

Advertisement

“Alhamdulillah, puji tuhan, sore ini kami dengan ATR/BPN Jepara memberikan 12 sertifikat kepada Nahdlatul Ulama (NU), perorangan dan enam sertifikat GITJ,” kata Antoni seusai penyerahan sertifikat di Kantor ATR/BPN Jepara, Sabtu (16/12/2023) sore.

Antoni mengaku pemerintah berkomitmen menyelesaikan segala urusan pertanahan di Indonesia. Bahkan, pemerintah siap menyelesaikan konflik pertanahan di Nusantara dengan segera dan tanpa diskriminasi, seperti yang dilakukan di Jepara hari ini.

“Seperti tadi. Ada enam gereja yang sudah cukup lama [tidak bersertifikat]. Hari ini, berkat kerja sama semuanya, masyarakat dan sektor terkait, enam gereja itu sudah bersertifikat,” ujarnya.

Advertisement

Antoni optimistis pada 2024 mendatang bakal lebih banyak lagi rumah ibadah yang tersertifikasi di Indonesia. Meskipun optimis meningkat, ia tak membeberkan angka pasti tanah ibadah yang sudah tersertifikasi sepanjang 2023 ini.

“Persisnya kurang tahu. Tapi tumbuh signifikan dibanding tahun 2022,” klaimnya.

Saat ditanya apakah ada permasalahan tersendiri yang dihadapi sehingga butuh waktu puluhan tahun untuk melakukan sertifikasi kepada gereja, Antoni tak memberi jawaban pasti. Ia hanya menyanpaikan proses sertifikasi tanah ibadah pada prinsipnya tak akan sulit selama unsur-unsur persyaratanya terpenuhi.

Advertisement

“Pada prinsipnya kalau persyaratan administrasi jelas, tidak ada alasan kami tak sertifikasi. Maka alasan ini harus dipenuhi, baik tanah wakaf dan tempat ibadah selama tidak di kawasan hutan, perolehan atau haknya jelas, tak ada masalah. Dan bila memang menemukan masalah, lapor ke kantor (ATR/BPN) atau langsung ke saya, Medsos (media sosial) saya buka 24 jam. Kita berkomitmen memaksimalkan program Pak Jokowi,” tutupnya.

Sekadar informasi, selain enam GITJ yang tersertifikasi, adapun empat tempat ibadah, satu pondok pesantren dan satu madarah turut tersertifikasi. Empat tempat ibadah itu yakni Masjid Al Mubarok Wonorejo, Masjid Sirojul Wahhaj, Musholla Al Ikhlas Bandengan, dan Musholla Baitul Istiqomah. Kemudian Madrasah tsanawiyah Miftahul Huda Ngasem dan Pondok Pesantren Nurul Qur’an.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif