Jateng
Sabtu, 30 Desember 2023 - 22:54 WIB

Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya TNI di Boyolali gegara Knalpot Brong

Imam Yuda Saputra  /  Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi relawan Ganjar-Mahfud. (Solopos.com-Antara/Sulthony Hasanuddin)

Solopos.com, SEMARANG – Tindak kekerasan yang menimpa relawan pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md atau Ganjar-Mahfud, oleh sejumlah prajurit TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), rupanya dipicu suara bising dari knalpot brong sepeda motor para korban.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Sabtu (30/12/2023). Richard mengatakan tindak kekerasan yang melibatkan prajurit TNI itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Sabtu (30/12/2023). Total ada dua korban dari warga sipil yang dianiaya.

Advertisement

Richard juga menjelaskan awal mula tindak kekerasan itu terjadi. Diduga penganiayaan itu dipicu ulah para korban atau relawan Ganjar-Mahfud yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong untuk kampanye dan melintas di depan kompleks asrama TNI Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.

“Awalnya, sekitar pukul 11.19 WIB, beberapa anggota Kompi B yang sedang main voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor berknalpot brong. Pengendara motor itu memainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali,” ungkap Kapendam IV/Diponegoro.

Merasa terganggu dengan kebisingan itu, beberapa anggota TNI pun keluar dari kompleks asrama. Mereka kemudian melihat kedua korban tengah mengendarai motor dengan knalpot brong dan memainkan gas hingga menimbulkan suara bising.

Advertisement

“[Korban] lalu dihentikan dan ditegur. Selanjutnya terjadi cekcok hingga berujung tindak penganiayaan oleh oknum anggota [TNI,” jelasnya.

Kendati demikian, anggota TNI yang terlibat penganiayaan itu pun tetap menjalani pemeriksaan oleh Denpom IV/4 Surakarta. Terlebih, atas peristiwa ini, Panglima Kodam (Pangdam) IV Diponegoro telah memerintahkan untuk melakukan proses hukum.

“Komitmen Pimpinan TNI untuk menegakkan aturan hukum yang beerlaku. Oleh karenanya, siapapun yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif