Jateng
Minggu, 2 Juni 2024 - 14:44 WIB

Retribusi PKL Naik 10 Kali Lipat, DPRD Panggil Dinas Perdagangan Salatiga

Hawin Alaina  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - pemkot salatiga, dprd salatiga, pkl salatiga

Solopos.com, SALATIGA – Komisi B DPRD Kota Salatiga telah memanggil Kepala Dinas Perdagangan terkait adanya kenaikan tarif retribusi untuk pedagang kaki lima (PKL) hingga 10 kali lipat.

Hasilnya komisi B meminta naskah akademik terkait alasan penetapan tarif tersebut dan akan melakukan kajian untuk menentukan penyesuaian tarif.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua komisi B DPRD Salatiga, M Miftah. Pihaknya mengaku pada Jumat (31/5/2024) telah memanggil Kepala Dinas Perdagangan untuk dimintai klarifikasi. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa Perda tersebut sebelumnya sudah disusun dengan sesuai dengan regulasi.

“Itu kan dulunya Perda lama terkait retribusi untuk kebersihan di pasar Oprokan hanya Rp 1.400. Setelah adanya Perda baru ini itu masuk dalam pelayanan pasar sehingga ini menjadi hal yang baru,” kata Miftah, kepada Solopos.com, Minggu (2/6/2024).

Dikatakan, kenaikan itu jika dibandingkan dengan Perda baru akan luar biasa karena menjadi Rp 15.000. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil kajian naskah akademik kepada Dinas Perdagangan.

Advertisement

“Setelah nanti kita dapat dokumen itu, kita akan pelajari. Kalau memungkinkan bisa dijalankan secara bertahap. Jadi tidak diterapkan secara seketika,” jelas Miftah.

Pihaknya juga berencana untuk datang menemui pedagang guna melihat permasalahan terkait adanya kenaikan tarif retribusi tersebut secara langsung. Sedangkan untuk sementara ini tarif sebesar Rp15.000 masih berlaku.

“Sekarang masih berlaku Rp15.000. Setelah adanya penolakan-penolakan. Tapi insyaallah setelah kita kaji betul dasar untuk menentukan tarif itu, kita akan berikan rekomendasi yang lebih utuh,” tandas Miftah.

Advertisement

Sebelumnya, PKL di Jalan Sudirman Salatiga mengaku mengeluh dengan adanya kenaikan tarif retribusi dari semula Rp1.400 menjadi Rp15.000. Kenaikan itu dianggap memberatkan karena tidak secara bertahap. Selain itu, kenaikan tarif tersebut berdasarkan pada Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif