Solopos.com, SALATIGA — Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Salatiga diusulkan mendapatkan Program Integrasi berupa cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat dalam pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di aula dalam Rutan, Selasa (10/10/2023).
Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano, mengatakan sidang TPP menjadi salah satu sarana evaluasi penentuan apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Program Integrasi dan tentunya persyaratan, baik administrasi maupun substansi telah terpenuhi.
“Sidang TPP menjadi salah satu sarana evaluasi penentuan apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Program Integrasi,” jelas Andri, Selasa.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan sidang TPP juga dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan. Pada kesempatan itu, juga dilakukan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana.
Hal itu termasuk apakah WBP telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan dengan nilai dalam sistem penilaian pembinaan narapidana telah terpenuhi serta tidak melanggar aturan.
Pemberian Program Integrasi ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada WBP yang telah taat dan patuh pada aturan serta menjadi hak yang diperoleh secara gratis.
Salah seorang WBP yang diajukan memperoleh pembebasan bersyarat, Danang yang masuk Rutan karena perkara narkotika, mengaku senang dengan program tersebut. Dirinya sangat bersyukur dan berjanji menjadi pribadi yang lebih baik di waktu mendatang.
“Saya sangat senang dan bersyukur dengan pemberian program ini [pembebasan bersyarat], saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan pembinaan dan pembimbingan yang saya ikuti selama di Rutan ini menjadi pengalaman yang sangat berharga. Saya diajari pelatihan resin, rebana, pembinaan rohani dan lainnya sehingga menjadi modal penting bagi saya saat bebas nanti,” tandasnya.