SOLOPOS.COM - Ilustrasi jasad bayi (JIBI/Dok)

Solopos.com, JEPARA — Seorang remaja putri berinisial SN, 19, warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap aparat kepolisian, Senin (25/3/2024) malam. Perempuan belia itu ditangkap karena tega berbuat sadis, membunuh bayi sendiri dan membuangnya ke Sungai Gemiring Lor.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, SN diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah ditangkap, pelaku dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, membenarkan terkait informasi penangkapan remaja putri asal Jepara itu. Ia menyebut pelaku tega berbuat sadis karena malu memiliki bayi dari hubungan di luar nikah.

“Malu karena hubungan ‘gelap’. Ini baru perempuannya [yang ditangkap], pelaku [SN] kelahiran tahun 2005,” ujar AKP Tohari kepada Solopos.com, Selasa (26/3/2024).

Hasil pendalaman saat ini, ternyata pelaku sempat membekap bayinya hingga meninggal dunia. Kemudian, pelaku membuang jasad bayinya ke Sungai Gemiring Lor.

“Setelah meninggal dibuang di sungai belakang rumahnya [sungai Gemiring Lor],” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 (3), (4) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya