Jateng
Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:01 WIB

Selain Piagam, Ada 18 KK Palsu di PPDB Jateng 2024 di Pati, Ini Kata Disdikbud

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keluarga. (Solopos.com-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), buka suara terkait temuan dugaan kartu keluarga (KK) palsu di pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Kabupaten Pati.

Pihaknya menegaskan, pembuktian dugaan tersebut bakal dilakukan saat daftar ulang atau pada 3-12 Juli 2024.

Advertisement

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, mengatakan semua aduan atau segala temuan dugaan bakal dilakukan pembuktian saat masa daftar ulang.

Segala pembuktian tersebut juga menyangkut temuan piagam diduga palsu di Kota Semarang dan KK diduga palsu di Pati.

“Berkas-berkas diduga palsu, aduan, kita klasifikasikan berdasarkan klaster, pembuktian pada saat daftar ulang. [Total ada berapa temuan dugaan dan aduan?] Saat ini aduan belum dikumpelkan semua, masih proses,” kata Uswatun kepada Solopos.com, Sabtu (29/6/2024).

Advertisement

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jateng, Deyas Yani Rahmawan, mebenarkan bila ada temuan KK terbukti tidak valid dan palsu di salah satu SMA Negeri di Pati. Pihaknya pun telah mengambil langkah tindaklanjut.

“Kita panggil dan lakukan klarifikasi sekaligus pengenaan sanksi. Ada 18 [KK palsu],” kata Deyas.

Ketika ditanya siapa yang dipanggil, Deyas menyampaikan ada kepala sekolah (kepsek), ketua panitia, dan verifikator. Sementara untuk calon peserta didik (CPD) sendiri nanti sekolahan yang menindaklanjuti.

Advertisement

Sedangkan untuk sanksi, bakal merujuk sesuai petunjuk teknis (Juknis) PPDB atau yang dimaksud tertera dalam Keputusan Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04794. Aturan tersebut tentang petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK negeri di jateng TA 2024/2025.

”Sanksi jelas di juknis. Pembatalan/diskualifikasi jika hasil klarifikasi ulang antara sekolah dengan CPD,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif