Jateng
Senin, 2 Oktober 2023 - 16:38 WIB

Selama Januari-September, Balai Monitor Semarang Telah Tindak 100 Radio Ilegal

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mendengarkan radio. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang mencatat lebih dari 100 pemancar radio ilegal telah ditindak sepanjang 2023 ini. Ratusan radio tak berizin itu rata-rata hidup dari iklan jamu.

Plt. Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, Kuswahyudi, mengatakan tingkat kesejahteraan di Jawa Tengah (Jateng) yang cukup tinggi membuat fenomena radio ilegal tumbuh subur. Meski telah ditindak, penyedia radio ilegal layaknya rumput liar yang tumbuh kembali.

Advertisement

“Tingkat kemakmurannya [di Jateng] cukup tinggi. Maka meskipun penyedia radio ilegal itu salah, tapi tetap mau berusaha memancarkan dan melanggar aturan. Seperti orang naik motor enggak pakai helm, sudah tahu salah tapi masih ada saja pelanggarnya” kata Kuswahyudi, Senin (2/10/2023).

Wahyudi menyampaikan 100 radio ilegal yang ditindak itu terhitung sejak Januari hingga September 2023. Rata-rata, mereka hidup dari iklan jamu sebagai ciri khas radio komunitas ilegal tersebut.

“Itu [100 radio ilegal] belum sampai setahun. Tahun 2022 juga banyak. Sekarang itu, trennya radio komunitas itu iklannya jamu. Kalau di luar Jawa itu radio legal itu susah survive. Bahkan di luar pulau Jawa itu yang ilegal enggak ada. Tapi kalau di Jawa Tengah itu banyak disukai radio ilegal,” bebernya.

Advertisement

Wahyudi menilai dari 100 penindakan itu sebagian besar merupakan radio siaran, namun ada juga perangkat telekomuniksi yang belum bersertifikat. Adapun, rata-rata radio ilegal ditemukan di daerah pegunungan.

“Sebagian besar di lereng-lereng gunung karena semakin tinggi jangkauannya, semakin luas. Makanya radio ilegal suka di gunung-gunung,” nilainya.

Lebih jauh, selama ini banyak radio ilegal tak sebanding dengan jumlah personel pegawai pengawas menjadikan kendala dalam menertibkan pemancar tak berizin. Oleh karenanya, ia meminta peran serta masyarakat untuk menolak bekerja di radio ilegal.

Advertisement

“Kesulitannya adalah perbandingan antara jumlah radio ilegal dengan jumlah kekuatan kami. Tapi kami terus berusaha sosialisasi dengan medsos, lewat masyarakat juga. Kalau ada masyarakat yang dititipi radio ilegal jangan mau. Kalau enggak ada izinnya jangan mau dititipi,” pintanya.

Sekadar informasi, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas radio ilegal. Caranya, dengan membuka website Balmon semarang.postel.co.id.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif