SOLOPOS.COM - Senator DPD Abdul Kholik. (Solopos.com-Imam Yuda S,)

Solopos.com, SEMARANG — Sentor asal Jawa Tengah (Jateng), Abdul Kholik, menilai syarat pendaftaran calon gubernur Jawa Tengah (Jateng) melalui jalur perseorangan atau independen dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024 cukup sulit atau berat. Hal itu dikarenakan seorang kandidat harus mengantongi syarat dukungan mencapai 1,8 juta orang untuk bisa maju melalui jalur independen atau jalur nonpartai.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kabupaten Cilacap itu saat berkunjung ke Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/4/2024). Menurut Kholik, syarat maju atau mencalonkan diri sebagai gubernur Jateng melalui jalur perseorangan lebih berat ketimbang syarat menjadi anggota DPD atau senator.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Secara pribadi punya keinginan mengabdi di daerah [Pilgub], karena DPD gen-nya sama, perseorangan, cuma kalau syaratnya lebih berat perseorangan di Pilgub Jateng, harus mengantongi 1,8 juta suara, sementara DPD Jateng hanya 5.000 [dukungan],” ujar Abdul Kholik kepada wartawan di Kantor KPU Jateng, Selasa.

Oleh karenanya, Kholik pun berharap agar aturan syarat jalur perseorangan bisa lebih dipermudah, sehingga tidak mempersulit tokoh-tokoh yang ingin maju atau tampil dalam kontestasi Pilgub Jateng 2024 melalui jalur non-partai.

“Maka tadi kami juga diskusi, apakah ada yang perlu dikaji agar [peraturan] cukup rasional. Misal [syarat] DPD RI hanya 5.000 [dukungan], kenapa ini [Pilgub Jateng] 1,8 juta? Padahal jalur perseorangan ini penting untuk memunculkan figur lain. Apalagi, tahapannya lebih jelas karena masuk tahap pertama. Sementara jalur partai politik sering last minute, karena tergantung rekomendasi [partai],” jelasnya.

Perlu Pertimbangan

Sementara saat ditanya apakah ingin maju Pilgub Jateng 2024 dari jalur perseorangan, Kholik tidak menjawab secara tegas. Ia hanya menyebut dirinya siap mengabdikan diri untuk masyarakat Jateng, baik sebagai senator atau anggota DPD maupun gubernur Jateng.

“DPD secara tugas sama [dengan eksekutif atau gubernur], berkontribusi dan mengawasi perkembangan Jateng. Maka secara substansi siap. Namun Pilgub masih perlu menimbang, karena secara syarat berat. Butuh waktu sangat lama [mengumpulkan syarat dukungan], sementara pendaftaran sebentar lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, tak bisa berbuat banyak mengenai syarat jalur perseorangan atau independen pada Pilgub Jateng 2024, yang dianggap berat. KPU Jateng sifatnya hanya menjalankan peraturan atau undang-undang yang telah ditetapkan dalam syarat pencalonan di pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Maka kami berharap diskusi ini bisa dibawa untuk mempengaruhi pembentukan Undang-Undang. Memang syaratnya, maju perseorangan 1,8 juta dukungan. Itu pun minimal didukung di 18 kabupaten/kota dari 35 kabupaten/kota di Jateng,” ujar Handi.

Handi menambahkan hingga kini baru senator Abdul Kholik yang datang ke KPU Jateng untuk menanyakan persyaratan maju Pilgub Jateng dari jalur independen. Sementara, dalam sejarahnya belum pernah ada calon dari jalur perseorangan atau independen yang maju dalam kontestasi pilgub di Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya