SOLOPOS.COM - Pelaku duel maut di Genuk, Semarang yang ditangkap karena mengedarkan pil koplo. (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Masih ingat dengan kasus duel maut gegara foto wanita yang menyebabkan satu orang meninggal di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang, 30 Desember 2023 lalu? Pelaku, Joko Supriyanto, 35, yang tidak ditahan polisi kini justru kembali meringkuk di tahanan karena kasus yang berbeda, yakni mengedarkan narkoba jenis pil koplo.

Joko ditahan setelah tertangkap tangan tim Patroli Laut Polairud Baharkam Polri di Pesisir Pantai Morodemak, Minggu (28/1/2024). Dalam penangkapan itu, polisi turu mengamankan 1.512 butir pil logo Y Trihexyphenidyl, 1.000 buti pil logo DMC (Dekstrometorfan), dan uang tunai serta handphone yang digunakan para pelaku bertransaksi.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, membenarkan penangkapan pelaku duel maut di Genuk Semarang, Joko, yang ditangkap dalam penggerebekan pengedaran pil koplo itu. Saat ditangkap, Joko Supriyanto masih berstatus tahanan lepas akibat duel maut yang menyebabkan Irfan Bagus Santosa meninggal dunia, akhir Desember lalu.

“Memang tidak ditahan, tapi wajib lapor. Meski demikian, berkas kasusnya masih berlanjut,” ujar Rismanto, Selasa (30/1/2024).

Alasan Joko tidak ditahan dalam kasus duel maut itu karena mengaku melakukan pembelaan diri. Kala itu, ia mengaku duel maut dipicu emosi korban, yang merupakan teman dekatnya, karena dirinya mengirim foto seorang wanita melalui aplikasi Whatsapp (WA).

Foto itu rupanya diketahui istri korban hingga marah-marah. Korban pun langsung tersulut emosi dan melampiaskan kemarahan dengan menantang duel Joko menggunakan senjata tajam.

Sementara itu, Kompol Rismanto juga membenarkan jika seusai ditangkap karena kasus peredaran pil koplo, pelaku duel maut di Genuk, Semarang, itu masih menjalani rekonstruksi. Ada 24 adegan yang diperagakan pelaku saat melakoni duel maut yang menewaskan teman karibnya.

“Kemarin Joko melakukan rekonstruksi dengan 24 adegan. Dalam reka adegan itu, ia turut didampingi pengacara. Hadir juga 5 orang jaksa penuntut umum (JPU), dokter forensik, dan penyidik dari kepolisian,” tuturnya.

Kapolsek Genuk menambahkan saat ini Joko telah dikembalikan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng untuk menjalani penyelidikan kasus peredaran ribuan butir pil koplo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya