SOLOPOS.COM - Tersangka duel maut yang terjadi di Genuk Semarang, saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa 2/1/2023 (Solopos.com - Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang mengungkap fakta terbaru dalam kasus duel maut antara dua teman yang menyebabkan kematian satu orang di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), gegara foto wanita. Korban meninggal dunia, yakni Irfan Bagus Santoso, ternyata meninggal tertusuk senjata tajam (sajam) yang dibawa sendiri.

Hal tersebut diungkapkan pelaku, Joko Supriyanto, 35, warga Muktiharjo Lor, Genuk, Semarang, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024). Joko mengakui, awalnya ia memang mengirim foto korban yang sedang bersama seorang perempuan di aplikasi Whatsapp (WA). Ternyata, foto tersebut dilihat istri korban.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Bercandanya dari dulu seperti itu. Itu foto lama. Itu [perempuan yang difoto] sudah seperti teman nongkrong. Istrinya marah. Dia [korban] teman lama, sudah dari kecil temanan,” ujar pelaku, Selasa.

Ia mengatakan seusai dirinya mengirimkan foto tersebut, korban sempat mendatangi dan merusak rumahnya karena tak terima. Puncaknya pada Sabtu (30/12/2023) malam, korban meminta bertemu pelaku di rumah pelaku sambl membawa senjata tajam jenis parang dan badik.

“Saya pulang dari takziah di Demak, ternyata korban sudah merusak rumah saya. Terus berkelahi, dia nyabet saya kena punggung. Terus nyabet lagi kena pohon mangga dan istri saya. Saya enggak bawa senjata. Saya berniat memegangi, mau saya buang [senjatanya]. Malah, dia berniat menusuk saya, terus jatuh. Alat [badik] itu masuk ke sini [dada atas kiri korban],” ungkapnya.

Korban yang tertancap badik sendiri pun terluka. Pelaku sempat meminta bantuan warga untuk membawa ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan dalam kasus ini pihaknya akan akan berkoordinasi dengan ahli pidana terkait hukuman pidana yang akan diberikan pelaku.

“Keadaan memaksa yang dilakukan pelaku. Hasil menunggu ahli pidana. Tapi akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Pertimbangan kami adalah kondisi memaksa sesuai Pasal 48 KUHP,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya