SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, saat memberikan statement dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi pdk.jateng. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), melarang segala bentuk kegiatan di satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB negeri di bawah naungannya yang berpotensi mengarah ke praktik pungutan liar (pungli).

Kegiatan tersebut di antaranya piknik atau study tour, wisuda, dies natalies, pengadaan seragam sekolah dan penjualan buku lembar kerja siswa atau LKS.

Promosi Tumbuh Pesat, Agen BRILink Catatkan Transaksi Rp370 Triliun di Kuartal I-2024

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi @pdk.jateng.

Dalam pernyataan itu, ia berkata sejak Januari 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menerima mandat untuk mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang ditindaklanjuti dengan menerapkan kebijakan sekolah tanpa pungutan pada 2020.

“Pengalihan kewenangan tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan, antara lain sejak Januari 2020, Jawa Tengah menetapkan kebijakan pendidikan tanpa pungutan atau pendidikan gratis bagi SMAN, SMKN, atau SLBN,” kata Uswatun dalam video pernyataan di akun instagram @pdkjateng itu, dikutip Kamis (23/5/2024).

Selaras dengan pendidikan tanpa pungutan tersebut, satuan pendidikan di 35 kabupaten/kota tidak diizinkan melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Sebab, Disdikbud Jateng tidak ingin membuat orang tua siswa terbebani.

“Di antaranya studi tur, wisuda ketulusan, dies ntalies, pengadaan seragam sekolah, penjualan LKS, serta semua kegiatan yang berpotensi memunculkan adanya pungutan,” jelasnya.

Kendati demikian, saat ini Disdikbud Jateng sedang mengkaji dan menyusun kebijakan outing class atau pembelajaran di luar kelas yang berdampak pada pembiayaan. Dalam waktu dekat, kajian bersama berbagai pihak tersebut bakal segera disampaikan.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DISDIKBUD PROV. JATENG (@pdkjateng)

Komentar netizan dalam unggahan @pdkjateng tersebut pun beragam. Ada yang mendukung kebijakan Disdikbud Jateng dan ada yang menolak.

“Emang kagak usah ngapa-ngapain, sekolah pulang udah. Patokan buku cetak malah ayem kalau ngajar ora repot-repot,” tulis komentar @mels****.

“Pelaku pariwisata pripun bu, pedagang kecil, kang parkir, karyawan wisata,” tulis komentar @lutf***___

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya