SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian mobil Zaenudin saat dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (5/2/2024) (Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Aksi tidak terpuji dilakukan M. Zaenudin, 34, yang berprofesi sebagai sopir pribadi. Zaenudin nekat membawa kabur mobil majikannya karena tak terima dirinya dipecat dari pekerjaannya.

Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan pencurian mobil tu terjadi di Jalan Lempongsari Timur III No. 83, Gajahmungkur, Minggu (28/1/2024). Sebelum menjalankan aksinya, pelaku lebih dulu menggandakan kunci mobil yang dibawa kabur.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“[Modus] karena sakit hati dipecat. Pada 28 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat berada di warung makan daerah RS Kariadi, tersangka memiliki niat mengambil mobil korban,” ujar Aris saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).

Pelaku kemudian memesan ojek online dan pergi ke rumah korban. Ia lalu masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan langsung membawa kabur mobil.

“Sesampainya dirumah korban, karena gerbang tidak dikunci, dengan menggunakan remote yang sudah diambll sebelumnya, tersangka membuka pintu mobil. Selanjutnya mengarah ke mobil dan langsung menghidupkan mobil,” imbuhnya.

Tersangka lalu melarikan mobil milik majikannya itu. Ia juga mengganti pelat nomor mobil tersebut untuk menghilangkan jejak.

Namun pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah polisi meringkusnya di daerah Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. “Saat di Sumedang, tersangka mengganti pelat nomor mobil yang semula H menjnadi D. Maksudnya agar tidak dikenali,” ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Semarang.

Sementara itu, pelaku mengaku sempat bekerja menjadi sopir pribadi korbannya yang bernama Aditya Hans. Namun, ia dipecat karena kinerjanya dianggap buruk.

“Dulu pernah bekerja di sana, terus dipecat karena kinerja saya jelek. Kemudian, saya curi mobilnya. Saya bawa ke Jawa Barat. Rencana mau saya pakai sendiri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Warga Kabupaten Demak itu terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya