Jateng
Senin, 29 Januari 2024 - 14:54 WIB

Tawuran dengan Sajam di Jalan Lingkar Sumpiuh Banyumas, 19 Pelajar Ditangkap

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tawuran (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, BANYUMAS — Aksi tawuran yang dilakukan pelajar kembali terjadi. Kali ini tawuran terjadi di Jalan Lingkar Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (26/1/2024) dini hari.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Aparat Polresta Banyumas juga telah meringkus 19 pelajar yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam tersebut.

Advertisement

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan tawuran dua kelompok pelajar tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (26/1/2024) dini hari.

Tawuran itu melibatkan pelajar dari SMK Giripuro Sumpiuh dengan pelajar SMK Tamtama Karanganyar, Kabupaten Kebumen. Tawuran digelar di Jalan Lingkar Sumpiuh, yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Kebumen dengan Banyumas.

Tawuran ini pun meresahkan warga yang akhirnya melaporkan ke Polsek Sumpiuh untuk dilakukan penangkapan.

Advertisement

“Terjadi saling kejar dengan membawa sajam, atas laporan warga ke Polsek Sumpiuh sehingga ditindaklanjuti tim Resmob dan dilakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Selanjutnya, Unit Resmob Polresta Banyumas kemudian melakukan penangkapan dan menangkap 19 remaja yang masih berstatus pelajar. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang pelajar sebagai tersangka atas peristiwa tawuran di Jalan Lingkar Sumpiuh, Banyumas itu.

Ketiga pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MHN, 17, warga Kecamatan Kemranjen, FDL, 16, warga Kecamatan Tambak; dan TGR, 16, warga Kecamatan Tambak.

Advertisement

“Modus operasi pelaku menguasai sajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok SMK Taruna Karanganyar. Barang bukti berupa dua buah parang, satu buah celurit. Tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif