SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang tua dan siswa melihat pengumuman PPDB.(Dok. JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memutuskan untuk menambah daya tampung atau kuota siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK negeri tahun 2023. Kuota yang semula hanya 7.920 kursi ditambah menjadi 225.701 kursi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah, mengatakan penambahan kuota atau daya tampung siswa itu sebagai salah satu upaya penanganan anak putus sekolah (ATS). Selain itu, langkah itu juga menjadi upaya Pemprov Jateng dalam memberikan layanan pendidikan secara menyulur kepada seluruh masyarakat.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Karena jumlahnya [ATS] cukup banyak, maka ini [penambahan kuota] menjadi upaya mengembalikan mereka ke sekolah,” ujar Uswatun seusai menghadiri rapat bersama Komisi C DPRD Jateng di Gedung DPRD Jateng, Selasa (13/6/2023).

Tak hanya untuk mengembalikan ATS ke bangku sekolah, Uswatun juga berharap penambahan kuota ini bisa menjadi salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di Jateng. Yakni dengan memberikan latar pendidikan yang terpenuhi, masyarakat di wilayahnya diharapkan bisa keluar dari garis kemiskinan.

“Maka dari itu, pada PPDB tahun ini penambahan rombel [rombongan belajar] ada 122. Yaitu dengan jumlah per satu rombelnya adalah 36 [siswa],” terangnya.

Sedangkan secara teknis maupun persyaratan, Uswatun menyebut tak ada perubahan meski terdapat penambahan kuota PPDB. Hanya saja, bagi calon siswa jalur afirmasi yang belum masuk data sistem PPDB, bisa mengisi form yang tertera pada web PPPD Disdikbud Jateng.

“Karena datanya sudah masuk di data sistem PPDB, sudah ada data by name by adressnya. Kalau nanti data belum ada, di web PPDB akan ada form, bisa diunduh, diisi nama, identitas lengkap, dan TTD [tandatangan] Kepala Camat. Itu [semua berkas] bawa ke sekolah kalau mereka belum masuk ke sistem, dan kuotanya 3 persen untuk afirmasi,” pintanya.

Sekadar informasi, ada sekitar 16.910 anak tidak sekolah atau putus sekolah yang tersebar di 17 kabupaten di Jateng yang juga masuk dalam kabupaten kemiskinan ekstrem (KKE). Namun dari total 16.910 ATS itu yang masuk kewenangan di SMA/SMK adalah yang berusia 15-18 tahun atau ada sekitar 6.993 anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya