SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kekerasan seksual (freepik.com).

Solopos.com, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menerjunkan tim untuk menyelidiki dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pimpinan pondok pesantren di daerah Lempongsari, Kota Semarang, terhadap enam anak didiknya, di mana dua di antaranya masih di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan Kemenag Jateng itu diketahui jika ponpes yang digunakan tersangka melakukan perbuatan bejatnya, Pondok Hidayatul Hikmah Al-Kahfi di Lempongsari, Kota Semarang, tidak mengantongi izin sebagai lembaga pendidikan keagamaan atau pondok pesantren (ponpes).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Kemenag [Kementerian Agama] Kota Semarang kemarin sudah ke lapangan. Kita juga sudah lakukan pengecekan. Hasilnya, lembagai ini [Pondk Hidayatul Hikmah Al-Kahfi] bukanlah pondok pesantren,” tegas Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad, kepada Solopos.com, Rabu (6/9/2023).

Kasus pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama di Kota Semarang ini terungkap berkat aduan dari seorang korban. Korban mengadukan perbuatan pelaku, Bayu Aji Anwari, 46, warga Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, kepada UPTD PPA Kota Semarang, LRCKJHAM, dan Jaringaan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng.

Ketiga lembaga ini pun langsung melakukan pengembangan kasus dan melaporkan ke Polrestabes Semarang pada 8 Agustus 2022. Selama satu tahun, polisi juga telah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan namun selalu mangkir.

Bahkan, tersangka sempat melarikan diri ke Bekasi, hingga akhirnya diringkus pada 31 Agustus 2023 lalu. Saat ini, tersangka Bayu Aji Anwari telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami mengapresiasi upaya Polrestabes Semarang yang menindaklanjuti dan mengawal kasus ini, Kasus ini harus ditangani secara tuntas, karena korbannya kemungkinan banyak. Selain pelecehan seksual, pelaku kemungkinan juga terlibat kasus [kejahatan] yang lain,”ujar Kepala Divisi Bantuan Hukum LRCKJHAM, Nihayatul Mukharomah, saat menggelar konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Rabu siang.

Sementara itu, Psikolog dari UPTD PPA Kota Semarang, Iis Amalia, menyebut korban mayoritas merupakan anak para jemaah pengajian yang diinisiasi tersangka. Mereka dititipkan tersangka untuk menimba ilmu agama sebagai persiapan masuk pondok pesantren di Malang.

“Namun tersangka justru memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan pelecehan seksual. Modusnya, pelaku memaksa korban dengan dalih merupakan orang yang diberi amanat orang tua korban sebagai wali santri. Sehingga, korban harus menuruti kemauan tersangka,” ungkap Iis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya