Jateng
Selasa, 30 Januari 2024 - 15:27 WIB

Tidak Lapor Dana Kampanye, 5 Parpol Ini Didiskualifikasi di 14 Daerah di Jateng

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mencatat ada lima partai politik (parpol) yang keikutsertaannya pada Pemilu 2024 dibatalkan atau didiskualifikasi di 14 kabupaten/kota di Jateng. Kelima parpol itu didiskualifikasi karena tidak melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Kelima parpol itu yakni Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Advertisement

“Kelima parpol itu otomatis didiskualifikasi dari Pemilu 2024 di wilayahnya masing-masing,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, Selasa (30/1/2024).

Husain juga memperinci di daerah mana saja kelima parpol itu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Di Banjarnegara ada dua partai yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), yakni Partai Buruh dan Partai Garuda.

Advertisement

Husain juga memperinci di daerah mana saja kelima parpol itu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Di Banjarnegara ada dua partai yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), yakni Partai Buruh dan Partai Garuda.

Kemudian di Batang hanya Partai Garuda, Pati satu partai, yakni Partai Buruh, Pekalongan satu partai, yakni Partai Garuda. Selanjutnya di Pemalang adalah PBB, Purbalingga Partai Buruh, Purworejo Partai Garuda dan PSI, dan Tegal Partai Garuda.

Sedangkan di Wonogiri ada satu partai, yakni Partai Hanura, Wonosobo dua partai (Buruh dan Garuda), Maagelang dua partai (Garuda dan PBB), Tegal satu partai (Garuda), dan Demak satu partai (Garuda).

Advertisement

“Pada hari H perolehan suara parpol yang didiskualifikasi tadi tidak akan dihitung atau dinyatakan tidak sah. Nanti juga akan ada pengumuman dari KPU setempat terkait informasi ini,” ujarnya.

Tidak Punya Caleg

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawalu Jateng, Wahyudi Sutrisno, mengaku masih menunggu pengajuan sengketa dari lima parpol yang suaranya dinyatakan tidak sah di 14 daerah itu. Pengajuan dimaksudkan jika ada dari kelima parpol itu yang merasa dirugikan karena telah didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

“Kita masih menunggu respons dari lima parpol, apakah mereka mau mengajukan sengketa atau tidak,” imbuh Wahyudi.

Advertisement

Terpisah, Ketua Partai Buruh Jateng, Aulia Hakim, membenarkan Partai Buruh di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Purbalingga, dan Wonosobo, tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Hal ini dikarenakan di empat daerah itu Partai Buruh memang tidak memiliki caleg yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Iya, karena tidak ada calon legislatif di kabupaten tersebut, sehingga fokus kami mengamankan caleg DPRD Provinsi dan DPR RI,” ujar Aulia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif