Jateng
Minggu, 28 Januari 2024 - 19:17 WIB

Tiga Anggota Gangster yang Tawuran di Salatiga Ditangkap Polisi

Hawin Alaina  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - nggota Satreskrim Polres Salatiga saat melakukan interogasi terhadap pelaku tawuran antar gangster yang terjadi pada Kamis (25/1/2025) lalu. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA – Tim Satreskrim Polres Salatiga akhirnya menangkap tiga pelaku aksi tawuran antargangster yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga pada Kamis (25/1/2024) malam. Aksi tawuran tersebut menyebabkan satu orang bernama Diky mengalami luka pada bagian kepala dan pantat, sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Salatiga.

Ketiga pelaku tersebut merupakan kelompok gangster Kali Buket Takkan Mundur (KBTM), berinisial R, 19; D, 21; dan W, 23. Mereka diketahui merupakan warga Tengaran, Kabupaten Semarang dan ditangkap Satreskrim Polres Salatiga pada Minggu (28/1/2024).

Advertisement

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, mengatakan ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa tiga bilah celurit yang digunakan untuk tawuran.

“Berdasarkan rekaman vidio yang beredar, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran bersenjata tajam tersebut. Sedangkan pelaku dari kelompok lain masih dalam pengejaran,” ungkap Kasi Humas, Minggu.

Dikatakan, sebelumnya aksi tawuran ini sempat dikira sebagai pembegalan. Sebab seorang korban bernama Diky mengaku sebagai korban pembegalan. Namun setelah Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan ternyata aksi tersebut merupakan tawuran antar dua gangster.

Advertisement

Sementara korban yang bernama Diky merupakan salah satu anggota gangster KBTM. Diky menjadi korban setelah motornya mogok dan terpisah dengan kelompok KBTM. Sehingga Diky dikejar oleh para pelaku yang mengendarai sembilan sepeda motor dan dikeroyok. Hal itu mengakibatkan dirinya mengalami luka di kepala dan pantat.

Beruntung, saat itu sedang melintas mobil patroli Polsek Argomulyo yang akhirnya langsung turun untuk menolong dan membawanya ke RSUD Salatiga.

“Saat itu dirinya [Diky] mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian HP, jumper dan uang dibawa kabur para pelaku yang berjumlah 20 orang,” terang Iptu Henri.

Advertisement

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara untuk kelompok lain masih dalam proses identifikasi dan penyelidikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif