SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan calon anggota legislatif. (freepik)

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memutuskan hanya ada satu caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang diganti. Caleg tersebut berasal dari PDIP yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Semarang, yakni Bambang Sri Wibowo.

Bambang diganti atau batal dilantik meski meraih suara yang cukup untuk melenggang ke kursi DPRD Kota Semarang. Hal ini menyusul adanya aturan atau sistem KomandanTe dari PDIP yang membuatnya harus dipaksa mengundurkan diri dan diganti dengan kader lain dari PDIP.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

KPU Kota Semarang mengaku telah menerima surat pengunduran diri Bambang dari DPC PDIP Kota Semarang. Berkas itu pun telah disahkan KPU Kota Semarang dan pengganti Bambang bakal ditetapkan seusai rapat pleno.

“Sampai saat ini baru dari PDIP, Bambang Sri Wibowo, yang mengundurkan diri. Kemarin [Rabu, 8 Mei 2024] Sekretaris DPC PDIP Kota Semarang, Kadarlusman [Pilus] yang datang ke Kantor KPU Kota Semarang menyerahkan berkas pengunduran dirinya,” ujar Komisioner KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, kepada Solopos.com, Jumat (10/5/2024).

Tak hanya penyerahan berkas, KPU Kota Semarang juga menggelar acara Klarifikasi Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Semarang 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang. Dalam kesempatan itu, terang Zaini, Pilus menyampaikan klarifikasi yang menjelaskan bahwa satu kadernya atas nama Bambang Sri Wibowo dari Dapil Kota Semarang 3 mengundurkan diri untuk memenuhi ketentuan Pasal 60 Peraturan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023.

“Maka untuk pengganti calon diserahkan ke KPU sesuai mekanisme PAW [pergantian antar waktu]. Jadi nanti tinggal menunggu proses pleno dan ditetapkan [penggantinya],” jelasnya.

Meski ada caleg terpilih yang diminta mundur, Zaini memastikan iklim politik di Kota Semarang tetap kondusif. Hal itu menyusul tidak adanya protes maupun surat keberatan dari caleg PDIP terpilih yang batal dilantik atau dipaksa mundur.

“Alhamdulillah kondusif dan tidak ada yang datang ke KPU untuk somasi atau demo, bahkan yang bersangkutan [Bambang Sri Wibowo] tidak datang ke KPU,” akunya.

Diberitakan sebelumnya, sistem KomandanTe rupanya juga berlaku bagi caleg PDIP di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Bahkan, satu caleg PDIP terpilih pada Pemilu Legislatif DPRD Kota Semarang harus dipaksa mundur atau tidak bisa dilantik setelah dianggap melanggar aturan KomandanTe.

“Ada satu [caleg diminta mundur] di sini [Kota Semarang], yakni Pak Bambang Sri Wibowo. Nanti penggantinya Pak Kusrin,” ujar Pilus beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya