SOLOPOS.COM - Buruh Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat memasang spanduk protes penolakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menggunakan PP 51/2023 di depan kantor Pemprov Jateng. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Rapat pleno terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah (Jateng), yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Senin (27/11/2023), diwarnai aksi walk out dari kalangan buruh atau serikat pekerja.

Rapat tersebut digelar Dewan Pengupahan Provinsi Jateng untuk membahas usulan dari bupati dan wali kota di 35 kabupaten/kota di Jateng terkait UMK 2024. Hasil rapat ini atau penetapan UMK 2024 di 35 kabupaten/kota akan diumumkan paling lambat Kamis (30/11/2023) nanti.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Sekretaris DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, mengaku tidak puas dengan rapat tersebut hingga memutuskan WO atau walk out. Ia menilai Disnakertrans Jateng hanya berupaya menggiring opini kepada Dewan Pengupahan agar menyetujui penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Unsur Dewan Pengupahan dari serikat pekerja walk out, makanya di sana hanya ada [unsur] pengusaha dan pemerintah. Karena kalau kita hanya mencari cara mengakali PP 51, percuma!. Saat ini upah Jateng sangat rendah, selalu ketinggalan dari Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Semuanya akan ketinggalan,” ujar Aulia seusai keluar dari ruang rapat.

Aulia mengaku penolakan atas PP 51/2023 bukan tanpa alasan. Menurutnya, bila berkaca pada pertumbuhan ekonomi Jateng pada Agustus 2023 yang mencapai 5,23 persen, maka seharusnya pemerintah bisa menaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng.

“Tapi upah [UMP 2023] kita [Jateng] naiknya [4,02 persen] tetap di bawah [pertumbuhan] ekonomi [5,23 persen]. Lantas, pertumbuhan ekonomi itu untuk siapa?” tegas Aulia.

KSPI Jateng juga memprediksi dengan kenaikan UMP berlandaskan PP 51/2023 bakal membuat kehidupan masyarakat kecil tergerus dengan inflasi. Oleh sebab itu, pihaknya ingin kebijakan pemerintah berpihak kepada buruh atau pekerja.

KSPI Jateng juga akan terus mengawal proses penetapan UMK 2024 di 35 kabupaten/kota hingga 30 November nanti. Mereka juga akan menggelar aksi secara beruntun hingga UMK 2024 di seluruh wilayah Jateng ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan hasil rapat pleno penetapan UMK 2024 di Jateng sangat beragam. Nantinya, rekomendasi dari rapat itu akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana.

“Ini [hasil rapat] masih dalam tataran akan direkomendasikan ke Pj Gubernur. Jadi belum bisa kami sampaikan,” ungkap Azis.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, sejumlah daerah di Jateng telah mengusulkan angka kenaikan UMK 2024 di masing-masing daerahnya. Daerah yang sudah mengumumkan usulan itu antara lain Kota Solo sebesar 4,36 persen, Kabupaten Jepara 4,3 persen, Kabupaten Batang 1,79 persen, Kabupaten Kudus 3,16 persen dan Kota Semarang 6 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya