SOLOPOS.COM - Ilustrasi Remisi (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 7.703 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dari sejumlah lapas dan rutan di provinsi setempat memperoleh remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Tejo Harwanto, Selasa (9/4/2024), mengatakan besaran remisi atau pengurangan masa hukuman yang diperoleh para warga binaan pemasyarakatan tersebut bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Dari ribuan napi yang memperoleh remisi itu, sebanyak 57 orang tercatat langsung bebas usai memperoleh surat keputusan tentang pengurangan masa hukuman itu.

“Ada 57 orang langsung bebas, di mana dua orang di antaranya merupakan anak didik pemasyarakatan,” katanya, dilansir Antara.

Napi terbanyak penerima remisi Idulfitri tercatat berada di Lapas Semarang yang berjumlah 801 orang.

Ia menjelaskan dari 49 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, terdapat tiga lapas yang penghuninya tidak memperoleh remisi, yakni Lapas Batu, Pasir Putih, dan Karanganyar di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Tejo menambahkan pemberian remisi ini merupakan penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman. Pemberian remisi tersebut juga berdampak terhadap penghematan anggaran hingga Rp4,1 miliar.

Hingga April 2024, Kemenkumham Jawa Tengah mencatat jumlah penghuni lapas dan rutan di provinsi ini mencapai 14.217 orang, dengan rincian 11.426 napi dan 2.791 tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya