SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 477 narapidana atau napi di Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi khusus Natal 2023. Dari ratusan napi di Jateng yang mendapat pengurangan hukuman itu, paling banyak merupakan napi kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng, Minggu (24/12/2023), ratusan napi yang mendapat remisi khusus itu merupakan napi beragama Kristen atau Katolik.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Sementara itu dari 447 napi yang menerima remisi itu, 435 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan 12 orang di antaranya memperoleh remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Sementara itu dri 447 napi di Jateng yang mendapat remisi khusus Natal 2023 itu, 212 orang di antaaranya merupakan napi kasus pidana umum. Sedangkan untuk tindak pidana khusus secara terperinci yakni kasus narkoba 228 orang, korupsi 6 orang, dan money laundering atau pencucian uang 1 orang.

Ke-447 napi yang mendapat remisi Natal itu berasal dari 46 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jateng. Napi paling banyak mendapat remisi berasal dari LP Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane dengan jumlah mencapai 92 orang.

Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti remisi khusus lainnya yang diberikan tiap tahun, antara lain 15 hari hingga dua bulan, berdasarkan lama waktu menjalani pidananya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, mengatakan napi yang mendapat remisi khusus Natal 2023 telah memenuhi berbagai persyaratan. “Napi memperoleh remisi itu tentu telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti pidana minimal 6 bulan, tidaak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Tejo berharap dengan pemberian remisi itu bisa memotivasi napi untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari. “Sehingga, [mereka] dapat kembaali diterima di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana,” Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng.

Pemberian remisi kali ini juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang. Terhitung pemberian remisi khusus Natal 2023 di Jateng bisa menghemat anggaran negara Rp268.185.000.

Sebagai catatan, berdasarkan data per 20 Desember 2023, jumlah penghuni lapas dan rutan di Jateng mencapai 14.437 orang, dengan perincian napi mencapai 11.645 orang dan tahanan sekitar 2.792 orang. Padahal, kapasitas lapas dan rutan di Jateng haanya sanggup menjangkau 9.512 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya