SOLOPOS.COM - Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, saat berada di Pantai Tirang, Semarang, Kamis (13/7/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah resmi menerapkan perubahan materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi masyarakat. Perubahan materi uji praktik SIM itu dilaksanakan serentak di Jateng pada Kamis (3/8/2023).

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan perubahan yang dilakukan meliputi materi mengendarai kendaraan di sirkuit berbentuk angka 8 dan zigzag test. Materi uji praktik SIM berupa zigzag test telah diganti dengan ujian di lintasan yang lebih lebar.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Selain itu, ujian di lintasan berbentuk angka 8 atau sirkuit 8 juga diubah dan diganti dengan lintasan berbentuk huruf S dengan ukuran 2,5 meter kali lebar kendaraan.

“Saat ini seluruh jajaran lalu lintas [Satlantas] di Jawa Tengah [Jateng] melakukan perubahan sistem pengujian praktik SIM serentak, dilakukan mulai hari ini. Semoga dengan perubahan ini masyarakat akan lebih mudah dalam praktik ujian SIM,” ujar Kombes Pol Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut, untuk uji pengereman, panjang lintasan juga diubah menjadi 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter. Pada uji U-Turn, melewati lintasan sepanjang 10 meter, dengan lebar tikungan belok 2 meter dan jarak antar patok menjadi 3 meter.

Sementara dalam ujiian praktik SIM berkendara di lintasan berbentuk huruf S, panjang lintasan juga diubah menjadi sepanjang 35 meter. Untuk uji reaksi rem menghindar melintasi trek sepanjang 24 meter yang terdiri dari trek lurus sepanjang 16 meter, lintasan menghindar sepanjang 4 meter dan jarak antar patok 3 meter.

Dirlantas Polda Jateng pun menilai materi ujian praktik SIM kali ini lebih mudah dilalui pemohon. Meski demikian, materi ujian ini tetap membutuhkan keterampilan dan kemahiran dalam berkendara.

“Ujian praktik cukup mudah pasti lulus. [Pemohon SIM] juga diberi waktu khusus untuk latihan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa perubahan tersebut menindaklanjuti perintah Kapolri untuk meninjau materi ujian praktik sebagai syarat bagi warga untuk mendapatkan SIM. Ia berharap perubahan tersebut semakin mempermudah kelulusan warga masyarakat yang mengikuti ujian praktik SIM.

“Masyarakat diimbau tetap berlatih meningkatkan ketrampilan berkendara. Nanti juga ada waktu khusus untuk latihan. Jadi jangan ragu atau waswas saat akan mengikuti ujian SIM,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya