Jateng
Senin, 30 Oktober 2023 - 15:05 WIB

UMK 2024 Naik, Apindo Jateng: Harus Sesuai UU Cipta Kerja

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Apindo Jateng Frans Kongi. (JIBI/Semarangpos.com/istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) mengaku belum mengusulkan angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kendati demikian, Apindo Jateng berharap kenaikan UMP tahun 2024 nanti sesuai atau mengacu dengan peraturan yang ada seperti UU Cipta Kerja dan turunannya, yakni PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami harap semua pihak nantinya bisa mematuhi sesuai regulasi [pengupahan] yang sudah ada [UU Cipta Kerja]. Apalagi ini musim [tahun] politik, saya harap jangan sampai dipolitisasi. Dibikin gaduh hingga ramai,” ujar Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, saat dihubungi Solopos.com, Senin (30/10/2023).

Advertisement

Terkait alasan kenapa harus mengacu pada UU Cipta Kerja, Frans menjelaskan aturan tersebut memberikan kepastian baik dari pelaku usaha maupun serikat buruh. Sebab, formula untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) sudah ditentukan.

Selain itu, imbuh Frans, kondisi ekonomi perusahaan di Jateng pada 2023 ini juga belum sepenuhnya pulih dari pasca pandemi. Beberapa perusahaan, disebut masih merangkak naik untuk kembali di titik awal sebelum terkena imbas dari virus Covid-19 pada 2020 hingga 2022 lalu.

“Apalagi beberapa industri masih melemah dan mencoba bangkit. Seperti tekstil, garmen, dan sol sepatu. Sampai saat ini masih belum membaik,” ujarnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan atau 2024 bakal mengalami kenaikan. Kendati demikian, Kemenaker belum bisa membeberkan berapa persen kenaikan UMP 2024 nanti.

“Tentunya [UMP 2024 naik]. Terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.

Sementara itu, kalangan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng telah mengusulkan kenaikan UMP Jateng tahun 2024 nanti mengalami kenaikan 15 persen. Usulan itu disampaikan kalangan buruh saat menggelar demo atau unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, 25 September lalu.

Advertisement

Ketua FSPMI Jateng, Aulia Hakim, menyebut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen itu sudah melalui kajian yang matang. Selain itu, buruh juga menginginkan kenaikan upah yang layak menyusul kebijakan pemerintah yang akan memberikan kenaikan gaji pada aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen pada tahun 2024 nanti.

“Kajian kami sudah panjang. Kami angka minimal [kenaikan UMK] 15 persen. Ini dasar hukumnya jelas. Tuntutan kami 15 persen, karena saat ini PNS, TNI, Polri, naik 8 persen. Itu jadi landasan kami,” ujar Aulia saat itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif