SOLOPOS.COM - Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison (Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak enam prajurit TNI Batalyon Zeni Temur (Yonzipur) 4/Tanpa Kawandya, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang menganiaya junior hingga meninggal dunia, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam prajurit TNI itu juga telah dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, kepada wartawan di Kota Semarang, Senin (4/12/2023). Richard mengatakan awalnya hanya ada dua tersangka dalam kasus itu, yakni Pratu D dan Pratu W. Namun, setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, pihaknya menetapkan empat tersangka baru yakni Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Saat ini sudah berkembang, jadi dari awal 2 orang tersangka sekarang sudah jadi 6 orang, jadi tambahan 4 orang dan statusnya adalah tersangka dan tahanan Pom [polisi militer],” katanya.

Kapendam IV/Diponegoro mengungkapkan kasus penganiayaan senior terhadap junior prajurit TNI Yonzipur 4/TK Ambarawa terjadi seusai apel malam, Kamis (30/11/2023). Kala itu, para pelaku mengumpulkan para junior untuk dilakukan pembinaan di markas.

Namun, pembinaan itu ternyata berakhir dengan hukuman fisik. “Kejadian setelah apel malam, kira-kira pukul 02.30 WIB. Jadi setelah apel malam, prajurit junior dikumpulkan senior. Informasinya ada teguran. Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan disiplin, sikap lain, push up, dan lainnya. Nah, ada dua orang yang melaksanakan tindakan berlebih, pemukulan hingga almarhum meninggal dunia,” ungkapnya.

Kemudian usai mendapatkan pukulan dari para seniornya itu korban jatuh pingsan. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

“Setelah pingsan sempat dibawa ke rumah sakit ternyata sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Paginya setelah kejadian diadakan autopsi, dari situ diketahui penyebab kematian,” terang Kolonel Richard.

Atas perbuatannya, keenam prajurit TNI Yonzipur Ambarawa itu pun terancam hukuman penjara 5 tahun. Mereka juga terancam dipecat dari TNI-AD.

“Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara. Kemudian, ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer. Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang prajurit TNI Yonzipur 4/TK Ambarawa, Prada MZR, meninggal dunia, Kamis (30/11/2023). Prajurit TNI asal Kabupaten Demak itu meninggal dunia setelah dianiaya seniornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya