SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Aparat Polres Banjarnegara menetapkan DS, 36, warga Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, sebagai tersangka kasus pencabulan tiga anak di bawah umur.

DS sebelumnya sempat viral di media sosial sebagai laki-laki yang diamankan warga karena diduga mencabuli anak di bawah umur pada 25 Oktober 2023. Setelah dilakukan penyelidikan aparat kepolisian, DS pun terbukti melakukan pencabulan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP REsandro Handriajati, mengatakan berdasarkan pemeriksaan tersangka DS melakukan perbuatan cabul kepada tiga anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu bahkan telah dilakukan DS sejak tahun 2018 lalu.

“Tersangka melakukan aksi cabul kali pertama sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023. Ada yang [dicabuli] sampai enam kali, dua kali, dan satu kali,” katanya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (1/12/2023).

AKP Resandro mengatakan tersangka melakukan aksi cabul terhadaap anak di bawah umur itu di berbagai lokasi. Tersangka pernah melakukan perbuatan bejat di rumah korban, rumahnya sendiri, hingga di gubug dekat ladang.

“Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain,” ujar dia.

Menurut dia, bahwa tersangka ini memang mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita kemana-mana. “Korban diiming-imingi uang bervariatif ada yang Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000. Korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya adalah tetangga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarnegara.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, lanjut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.

Atas perbuatan itu, pelaku pun terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya