SOLOPOS.COM - Petugas menunjukan vaksin polio saat Sub Pekan Imunisasu Nasional (PIN) Polio di Nusukan, Solo, Senin (15/1/2024). Kementeerian Kesehatan menggelar Sub PIN Polio 2024 secara serentak di tiga provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY pada putaran pertama pada bulan Januari 2024 dan putaran kedua pada Februari 2024. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya pencegahan penyakit Polio pada anak yang dapat menyebabkan lumpuh seumur hidup. Kota Solo menggelar kegiatan tersebut hingga tanggal 20 Januari 2024 yang berlokaksi di daerah Nusukan Kota Solo. (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Solopos.com, KENDAL – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), menemukan adanya orangtua yang menolak anaknya untuk diberikan sub pin polio.

Penolakan pemberian imunisasi polio ini karena vaksin nOPV2 atau Novel Oral Poliomyelitis Vaccine dinilai haram oleh pihak orangtua anak.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Hal tersebut disampaikan Sub kordinasi imunisasi dan surveilans Dinkes Kendal, Neneng Fitria, kepada Solopos.com, Rabu (17/1/2024) sore.

Ia mengatakan ada orangtua yang menolak diimunisasi pada hari ke dua pelaksanaan sub imunisasi secara di daerahnya.

“Hasil monitoring dan evaluasi di Pukesmas selama dua hari, ada satu temuan penolakan imunisasi dari satu orangtua. Hanya satu,” beber Neneng.

Satu penolalan itu, lanjut Neneng, terjadi di Kecamatan Pageruyung. Ibu dari anak yang akan diimunisasi menolak pemberian dua tetes vaksin jenis nOPV2 karena dianggap haram.

“Usia yang menolak ring 0-5 tahun katagori balita (dibawah mima tahun). Dan sebenarnya kami sudah berikan edukasi bahwasanya vaksin ini (nOPV2) terbukti keabsahanya. Sudah ada Permenakesnya (Peraturan Meteri Kesehatan). Ada label halalnya. Tapi tetap menolak dengan alasan kehalanan. Jadi yang menolak sudah tanda tangan di surat penolakan,” katanya.

Kendati ada satu penolakan, Neneng mengklaim capaian imunisasi di Kendal tetap akan maksimal. Asalkan tidak terjadi lagi kasus penolakan-penolakan lain di desa atau kecamatan lainya.

“Kalau dari sekian hanya satu menolak tidak jadi masalah. Misal dari 100 orang hanya satu tidak vaksin, insyaallah imun atau daya tahan komunal tetap terbentuk karena lebih banyak yang lakukan vaksin,” nilainya.

Oleh sebab itu, pada sisa waktu lima hari pelaksanaan sub pin polio secara serentak pada putaran pertama ini, Neneng kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak takut atau ragu memberikan imunisasi kepasa anaknya. Sebab vaksin nOPV2 telah terjamin halalnya oleh pemerintah pusat.

“Vaksin ini dari Bioparma Bandung dan sudah teruji klinis. Sudah lalui proses penelitian. Tentunya sudah halal. Jadi masyarakat jangan takut melaksanakan sub pin ini. Ayo kita sukseskan bersama-sama agar anak kita sehat serta terbebas dari penyakit polio,” pintanya.

Selain kendala penolakan dari orangtua anak, ada pun temuan kendala anak yang sakit dan absen tidak hadir sehingga tak bisa dilakukan imunisasi. Kendati demikian, Dinkes Jateng telah menyiapkan tim tersendiri untuk melakukan jemput bola.

“Pemberianya tetes ya, jadi kalau anak takut enggak ada, karena enggak disuntik. Tapi untuk anak-anak yang tidak datang kita langsung melakukan DOFU (mendatangi ke lokasi anak) alias jemput bola,” tutupnya.

Sekadar informasi, pada putaran pertama sub pin polio yang digelar sejak 15-20 Januari 2023 ini, Dinkes Kendal mendapat alokasi vaksin dari Dinkes Jateng sebanyak 2.580 vial. Sementara untuk sasaranya total ada 118.324 anak usia 0 sampai 7 tahun.

Sub pin atau imunisasi Polio ini juga dilakukan serentak di 35 daerah di Jawa Tengah. Langkah tersebut diambil seusai adanya temuan satu kasus positif polio di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya