SOLOPOS.COM - Alat peraga kampanye (APK) di sekitaran Jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (23/1/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Mayoritas ruas jalan raya Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dipenuhi alat peraga kampanye (APK) milik calon legeslatif (caleg), partai politik (parpol) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) semenjak masuk masa kampanye terbuka.

Salah satunya berada di sekitaran Jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Tengah.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Pantauan Solopos.com pada Selasa (23/1/2024), setiap jalan masuk makam di kawasan Bergota beragam jenis spanduk dan baliho bertebaran dengan ukuran bervariasi. Akses masuk utama dekat kantor UPTD Pemakaman juga tak luput dari pemasangan spanduk parpol.

Spanduk dan baliho caleg dan parpol yang dipasang di Bergota itu mayoritas diikat di pagar makam, dipaku di tiang, dipaku pada batang pohon. Bahkan ada beberapa yang ditancapkan di tanah kuburan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu Jateng), Achmad Husein, mengatakan untuk aturan teknis pemasangan APK yang mengatur dari Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/kot) sesuai surat keputusan.

Yakni yang tertuang dalam peraturam daerah (Perda) dan peraturam gubernur (Pergub) yang telah diterbitkan secara resmi.

“Pemasangan APK kan menjadi metode kampanye yang bisa digabungkan dengan kampanye rapat umum atau tidak. Selama tidak dilokasi yang dilarang SK KPU dan Perda Pergub, ya enggak apa-apa. Untuk aturan kawasan pemakaman tergantung SK kabupaten/kota. Lokasi larangan juga ada di tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah,” terang Achmad kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, berkata peralatan APK sebenarnya boleh digunakan para peserta Pemilu. Namun, pihaknya masih menemukan mayoritas APK peserta pemilu mulai caleg DPRD, DPR RI, DPD, parpol dan capres telah melanggar aturan kampaye.

“Oleh sebab itu upaya kami dengan cara menertibkan. Terutama di kompleks kuburan seperti Bergota itu juga jadi obyek yang jelas dilarang untuk pemasangan,” kata Arief.

Arief mengaku akan mengidentifikasi seberapa banyak APK yang dipasang di lokasi pemakaman. Jika hasil identifikasi sudah kelar, maka langkah berikutnya dilanjutkan dengan penertiban oleh masing-masing petugas.

Lebih lanjut, ia mengatakan semestinya APK peserta pemilu hanya boleh dipasang dengan jarak 50 meter per titik.

Akan tetapi fakta di lapangan justru banyak ditemukan banyak APK mulai baliho, spanduk dan bendera yang melanggar aturan berkampanye.

“Yang masuk area larangan itu kan di jalan protokol, diikat tiang dipaku pohon juga bagian dilarang. Cuma penerapan sanksinya dari kami hanya bisa sebatas penertiban. Sanksinya mentok administrasi. Dari yang kami lakukan selama ini, kalau pagi sudah dicabut pasti sorenya sudah tumbuh lagi,” akunya.

Lebih jauh, Arief membeberkan banyaknya APK yang melanggar lantaran para timses caleg, capres dan parpol yang memilih bekerjasama dengan pihak ketiga. Dari pihak ketiga juga tidak diberi penyuluhan mengenai aturan pemasangan APK.

“Soalnya mereka (pihak ketiga) hanya diberi tugas produksi dan memasang aja. Tidak dijelaskan apa aja aturannya. Akhirnya ya banyak yang dipaku, diikat ditancapkan ke tanah begitu aja. Jumlah APK yang sudah ditertibkan ada 5.000 buah. Yang banyak bendera parpol, baliho caleg DPR RI, sampai kota dan baliho spanduk capres,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya