SOLOPOS.COM - Pencopotan alat peraga kampanye yang salahi aturan di Gayamsari oleh petugas Satpol PP Kota Semarang, Rabu (8/11/2023). (istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mencopoti puluhan alat peraga kampanye (APK) politik di wilayah Kecamatan Gayamsari pada Rabu (8/11/2023). Puluhan APK ini diduga melanggar aturan tentang pemasangan reklame.

Petugas menertibkan tak kurang dari 60 APK yang tersebar di beberapa lokasi, salah satunya di Jalan Gajah. Petugas mencopoti baliho, spanduk, hingga poster ukuran kecil yang memuat unsur politik.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, mengatakan penertiban ini dilakukan setelah pihaknya mendapati aduan dari Camat Gayamsari. Satpol PP pun bergerak cepat didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan melalukan pencopotan.

“Kami sisir dan tertibkan alat peraga sosial maupun alat peraga kampanye peserta pemilu,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Ia menjelaskan, penertiban APK ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Semarang No. 65 tahun 2018. Selain banyak yang melanggar aturan, pemasangan APK juga membuat masyarakat terganggu.

“Selain itu juga karena penempatan yang salah. Enggak boleh itu pemasangan pakai rangka bambu, mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan. Ia juga meminta kepada partai politik maupun peserta pemilu untuk tidak memasang APK di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan pendidikan, dan rumah ibadah.

“Taati aturan yang ada. Sehingga tidak menjadi sasaran penertiban. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya