SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan calon anggota legislatif. (freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Menjelang Pemilu 2024, masyarakat dinilai perlu tahu tentang tata cara mengecek daftar caleg di Jawa Tengah. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat mengetahui siapa saja caleg yang akan bertarung di Pemilu mendatang.

Dikutip dari ppid.lampungprov.go.id pada Rabu (8/11/2023), terdapat cara mengecek daftar caleg di Pemilu 2024 (termasuk di Jawa Tengah). Cara tersebut, yakni cek melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di cekdptonline.kpu.go.id.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Caranya, masukkan nomor KTP (NIK) atau paspor lalu klik pencarian. Jika sudah terdata akan muncul data nama dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Jika belum terdaftar, segera lapor di laman laporpemilih.kpu.go.id.

Dikutip dari jateng.bawaslu.go.id, penetapan daftar calon tetap (DCT) biasanya sarat dengan gugatan sengketa dari calon peserta pemilu. Mempertimbangkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bertempat di Patra Semarang Hotel & Convention pada hari Kamis (2/11/2023).

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan DCT dilaksanakan pada Jumat (3/11/2023).

Dalam menghadapi potensi sengketa di penetapan DCT, Bawaslu Jateng menyoroti masih ada beberapa caleg yang belum memberikan SK Pemberhentian kepada KPU.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 dan 15 ayat 3 PKPU nomor 10 tahun 2023, dinyatakan calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI/Polri, kemudian direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara serta kepala desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa, harus menyerahkan SK sebagaimana waktu yang ditentukan (H-1 penetapan DCT).

Batas waktu tersebut berbeda dengan yang diatur di surat Dinas KPU RI nomor 1035, di mana caleg diberikan batas waktu hingga 30 hari setelah penetapan DCT.

“Kami menghormati tata kerja KPU, dimana KPU hanya menjalankan instruksi dari pusat. Terkait perbedaan aturan ini, kami akan menunggu keputusan dari Bawaslu tentunya setelah melakukan persamaan persepsi dengan KPU RI,” ucap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain.

Demikian tadi informasi tentang cara cek daftar caleg Jawa Tengah di Pemilu 2024. Hal itu termasuk upaya dari Bawaslu Jateng dalam rangka menghadapi potensi gugatan sengketa dari calon peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya