Jateng
Rabu, 24 Januari 2024 - 14:35 WIB

Walah… Sekitaran TPU Bergota Semarang Dipenuhi APK Caleg, Capres dan Parpol

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alat peraga kampanye (APK) di sekitaran Jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (23/1/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Mayoritas ruas jalan raya Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dipenuhi alat peraga kampanye (APK) milik calon legeslatif (caleg), partai politik (parpol) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) semenjak masuk masa kampanye terbuka.

Salah satunya berada di sekitaran Jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Tengah.

Advertisement

Pantauan Solopos.com pada Selasa (23/1/2024), setiap jalan masuk makam di kawasan Bergota beragam jenis spanduk dan baliho bertebaran dengan ukuran bervariasi. Akses masuk utama dekat kantor UPTD Pemakaman juga tak luput dari pemasangan spanduk parpol.

Spanduk dan baliho caleg dan parpol yang dipasang di Bergota itu mayoritas diikat di pagar makam, dipaku di tiang, dipaku pada batang pohon. Bahkan ada beberapa yang ditancapkan di tanah kuburan.

Advertisement

Spanduk dan baliho caleg dan parpol yang dipasang di Bergota itu mayoritas diikat di pagar makam, dipaku di tiang, dipaku pada batang pohon. Bahkan ada beberapa yang ditancapkan di tanah kuburan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu Jateng), Achmad Husein, mengatakan untuk aturan teknis pemasangan APK yang mengatur dari Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/kot) sesuai surat keputusan.

Yakni yang tertuang dalam peraturam daerah (Perda) dan peraturam gubernur (Pergub) yang telah diterbitkan secara resmi.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, berkata peralatan APK sebenarnya boleh digunakan para peserta Pemilu. Namun, pihaknya masih menemukan mayoritas APK peserta pemilu mulai caleg DPRD, DPR RI, DPD, parpol dan capres telah melanggar aturan kampaye.

“Oleh sebab itu upaya kami dengan cara menertibkan. Terutama di kompleks kuburan seperti Bergota itu juga jadi obyek yang jelas dilarang untuk pemasangan,” kata Arief.

Arief mengaku akan mengidentifikasi seberapa banyak APK yang dipasang di lokasi pemakaman. Jika hasil identifikasi sudah kelar, maka langkah berikutnya dilanjutkan dengan penertiban oleh masing-masing petugas.

Advertisement

Lebih lanjut, ia mengatakan semestinya APK peserta pemilu hanya boleh dipasang dengan jarak 50 meter per titik.

Akan tetapi fakta di lapangan justru banyak ditemukan banyak APK mulai baliho, spanduk dan bendera yang melanggar aturan berkampanye.

“Yang masuk area larangan itu kan di jalan protokol, diikat tiang dipaku pohon juga bagian dilarang. Cuma penerapan sanksinya dari kami hanya bisa sebatas penertiban. Sanksinya mentok administrasi. Dari yang kami lakukan selama ini, kalau pagi sudah dicabut pasti sorenya sudah tumbuh lagi,” akunya.

Advertisement

Lebih jauh, Arief membeberkan banyaknya APK yang melanggar lantaran para timses caleg, capres dan parpol yang memilih bekerjasama dengan pihak ketiga. Dari pihak ketiga juga tidak diberi penyuluhan mengenai aturan pemasangan APK.

“Soalnya mereka (pihak ketiga) hanya diberi tugas produksi dan memasang aja. Tidak dijelaskan apa aja aturannya. Akhirnya ya banyak yang dipaku, diikat ditancapkan ke tanah begitu aja. Jumlah APK yang sudah ditertibkan ada 5.000 buah. Yang banyak bendera parpol, baliho caleg DPR RI, sampai kota dan baliho spanduk capres,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif