SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Istimewa/Humas Pemkot Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang harus menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Ia meminta para ASN untuk tidak berpihak kepada partai yang menjadi peserta pemilu.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, mengatakan, ada sanksi yang akan diberikan kepada para ASN jika tidak netral selama Pemilu 2024. Bagi ASN yang melanggar maka bisa dikenakan berbagai hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Nah ini harus kita waspadai karena kan mereka itu ASN, ini anak-anak kami, tim kami. Dan kadang kalau tidak mengerti kan akhirnya kena hukuman, seperti penurunan pangkat kemudian pencopotan jabatan. Ini kan kasihan karena kadang dianggap sepele tapi sebenarnya substansial,” tegasnya, Kamis (9/11/2023)

Ia juga menjelaskan ASN harus memperhatikan setiap simbol-simbol yang menunjukan dukungannya kepada peserta Pemilu. Mulai dari pose foto, unggahan di media sosial, bahkan hingga memberikan like atau komentar di posting-an media sosial.

“Teman-teman ASN kan sekarang enggak boleh nih. Contoh yang tidak boleh berfoto gaya jempol, tidak boleh victory, tidak boleh gaya fulus karena ini kan mungkin dipakai oleh partai peserta pemilu. Nah ini kan kadang tidak dimengerti, kemudian like [sukai posting-an] karena bisa saja caleg saudara kita, teman kita. Kan suka ayo like begitu. Tapi itu ternyata urusannya dengan pencalegan,” tegasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menegaskan siap memberikan sanksi bagi ASN di wilayahnya yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

“ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut,” bebernya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:

1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, like, dll).

2. Menghadiri deklarasi calon.

3. Ikut sebagai panitia/pelaksana.

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS.

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

6. Menghadiri acara parpol.

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon.

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan).

9. Memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya