SOLOPOS.COM - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha saat memberikan sertifikat tanah kepada warga Desa Butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Sebanyak 830 bidang tanah milik warga di Desa Butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang telah resmi bersertifikat. Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) tahap kedua berlangsung pada Senin (16/10/2023).

Kepala Desa (Kades) Butuh, Andi Susanto, menjelaskan total bidang tanah yang diajukan untuk sertifikat di desanya mencapai 1.383 pemohon. Di tahap pertama telah diberikan sebanyak 513 sertifikat tanah. Sedangkan di tahap kedua mencapai 830 sertifikat.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Sebenarnya desa kami hanya mendapatkan kuota 490 bidang tanah yang bersertifikat melalui program PTSL-PM ini. Namun karena antusias warga yang banyak, akhirnya di tahun 2023 ini disetujui ada 1.383 bidang tanah yang disertifikat melalui program PTSL ini,” beber Andi, Senin .

Terkait sisa sertifikat milik warga yang belum diserahkan, kata Andi, segera dilakukan penyerahan tahap ketiga. Ditargetkan sertifikat warga bisa selesai pada tahap ketiga saat Desember mendatang.

”Sehingga 1.383 bidang tanah milik warga yang bersertifikat melalui program tersebut bisa segera rampung sebelum akhir tahun 2023 ini,” jelasnya.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengaku pihaknya akan terus mendorong pemberian sertifikat bidang tanah milik warga di Kabupaten Semarang.

“Untuk Kabupaten Semarang sendiri ini memang mendapatkan kuota total 34.000 bidang tanah yang bersertifikat dalam program PTSL ini. Kami upayakan untuk didorong terus agar cepat selesai sebelum akhir tahun 2023. Kenapa? Karena supaya masyarakat ini merasa tenang, karena tanah yang mereka miliki sudah secara sah di mata hukum,” tegas Bupati.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar ke depan usai warga menerima sertifikat tersebut bisa diperbanyak (fotocopy) dan disimpan dengan baik. Hal itu untuk mengantisipasi kejadian penyalahgunaan sertifikat tanah oleh orang tak bertanggungjawab.

“Ini kami melihat ya kasus dibeberapa lokasi, ada yang sertifikatnya dipinjamkan tiba-tiba sudah berubah nama dan menjadi masalah besar. Tentu kami tidak ingin hal itu terjadi. Oleh karena itu, kami imbau kepada warga untuk betul-betul menjaga sertifikat miliknya, jangan dipinjamkan ke orang lain. Kalau buat tambah biaya usaha bisa, tapi secara resmi melalui perbankan, jangan perorangan,” jelas Ngesti.

Ketua Panitia Adjudikasi Tim 5 Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Joko Suhendro , mengatakan sebanyak 70-75 persen dari total kuota 34 .000 bidang tanah yang bersertifikat dalam program PTSL ini telah diberikan kepada warga yang berhak menerima sertifikat tersebut.

“Kurang lebihnya sudah ada 70 sampai 75 persen sertifikat yang sudah diserahkan. Kami optimistis sebelum akhir tahun sudah selesai semuanya, 34.000 bidang tanah bersertifikat resmi yang diserahkan kepada warga,” tuturnya.

Dijelaskan, untuk wilayah yang ditanganinya, yakni di Adjudikasi Tim 5 dengan total 7.935 bidang tanah, tersebar delapan desa dibeberapa kecamatan di Kabupaten Semarang. Diantaranya Desa Gondoriyo (Bergas), Desa Jetak (Getasan), Desa Kesongo (Tuntang), Desa Tolokan (Getasan), Desa Polobogo (Getasan), Desa Butuh (Tengaran), Desa Timpik (Susukan), dan Desa Lopait (Tuntang).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya