Solopos.com, SALATIGA – Sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Salatiga mendapatkan program integrasi cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat. Program integrasi itu diberikan setelah warga binaan tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman tertentu.
Kepala Rutan Salatiga Redy Agian menyerahkan secara langsung Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang dihadiri oleh para keluarga penjamin dari WBP Rabu (17/1/2024).
Redy Agian, mengatakan bahwa ada 13 WBP yang mendapatkan program integrasi kali ini meliputi 12 orang penerima program cuti bersyarat (CB) dan satu orang pembebasan bersyarat (PB).
Redy menjelaskan, sebelum mendapatkan program itu, para WBP telah menjalani minimal 2/3 masa pidana.
Redy menjelaskan, sebelum mendapatkan program itu, para WBP telah menjalani minimal 2/3 masa pidana.
Ditambah dengan ketentuan berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan dibuktikan pada nilai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana atau SPPN dengan kategori minimal baik.
“WBP ini juga telah dilakukan assessment penurunan tingkat risiko pemberian hak bersyarat,” terang Redy.
“Dalam pelaksanaannya, WBP ini diserahterimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang untuk mendapatkan program pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut,” tegasnya.
Redy berharap, kesempatan program integrasi ini ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk membuktikan diri di tengah masyarakat dengan menjadi pribadi lebih yang baik dan taat hukum.
Sementara itu, salah seorang narapidana yang mendapat program pembebasan bersyarat, Danang Ardi yang terjerat perkara narkoba dengan pidana 5 tahun ini mengaku sangat bersyukur mendapatkan kesempatan bebas bersyarat.
“Saya sangat senang dan bersyukur karena mendapat PB ini. Saya juga berterimakasih atas pembinaan dan pelayanan yang diberikan selama di Rutan. Sebelumnya saya tidak mengaji dan salat, di sini saya jadi lebih taat, dan ke depan saya berjanji akan menjadi orang yang lebih baik,” kata Danang.
Sebagai informasi, pelaksanaan pemberian program hak bersyarat ini Rutan Salatiga menghadirkan para keluarga sebagai penjamin sehingga meminimalisir adanya pengulangan tindak pidana.