SOLOPOS.COM - Prosesi pengambilan sumpah petugas KPPS di Balai dinas pertanian dan perkebunan balai benih dan tanaman perkebunan, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) Kamis (25/1/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Sebanyak 4.565 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Kota Salatiga resmi dilantik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Yesaya Tiluata. Pelantikan anggota KPPS Salatiga itu digelar di Gedung Serbaguna Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Hasanudin, Salatiga, Kamis (25/1/2024).

Dalam pelantikan itu, anggota KPPS juga memberikan sumpah untuk menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam melaksanakan tugasnya. Mereka juga berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya serta ketentuan yang berlaku. Mereka juga siap mewujudkan Pemilu yang transparan, jujur dan adil.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Kami akan menolak segala bentuk praktik KKN dan upaya lain untuk kepentingan tertentu. Kami akan bekerja sesuai dengan regulasi dan transparan demi terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil,” kata sejumlah anggota KPPS saat pembacaan ikrar.

Sementara itu, Ketua KPU Salatiga, Yesaya Tiluata, mengatakan 4.564 KPPS ini tersebar di 652 tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing TPS terdapat 7 petugas KPPS.

Dia menjelaskan tugas KPPS di tiap TPS adalah melakukan pengawasan di meja daftar hadir, meja tanda tangan dan pengecekan surat suara, pengawasan kotak suara, memasukan surat suara ke kotak dan celup tinta. Sejak dilantik anggota KPPS dinyatakan sudah efektif mulai bekerja.

Adapun tugas KPPS sebelum pemungutan suara adalah melakukan sinkronisasi dan pencarian data di masing-masing TPS. “Sebelum pencoblosan KPPS juga ikut mengawasi jalannya distribusi logistik di masing-masing TPS,” terangnya.

Terkait honor KPPS, Yesaya menyebutkan untuk Ketua KPPS dibayar Rp1,2 juta. Sedangkan untuk anggota KPPS mendapat honor Rp1,1 juta.

“Mereka efektif bekerja sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya