Jateng
Minggu, 14 Januari 2024 - 16:17 WIB

6 Prajurit TNI Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali Terancam Lima Tahun Penjara

Ria Aldila Putri  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi saat ditemui awak media dalam acara deklarasi Jawa Tengah zero knalpot brong di Semarang Minggu (14/1/2024). (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Enam prajurit Kompi B Yonif Raider 408 yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan sukarelawan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo di Kabupaten Boyolali terancam pidana 5 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi saat ditemui awak media dalam acara deklarasi Jawa Tengah zero knalpot brong di Semarang. Rinoso mengatakan enam prajurit itu disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Advertisement

“[Pasal] 170 kan deliknya kejahatan terhadap ketertiban umum, jadi yang mengganggu ketertiban umum masuknya 170, kemudian atau [Pasal] 351 kita masukkan. Berat ringannya hasil visum nanti ada. Semua hakim, kami hanya sodorkan pasal. Kalau [Pasal] 170 maksimal 5 tahun, kalau [Pasal] 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” kata Rinoso, Minggu (14/1/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil visum oleh tim dokter, korban dalam peristiwa ini tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

“Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet jahitan tidak ada,” jelasnya.

Advertisement

Terkait kemungkinan apakah para tersangka akan dipecat dari kesatuannya, itu merupakan pertimbangan dari hakim dan satuannya. Namun, ia menegaskan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.

“Tidak [dipecat], nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkap penganiayaan yang menimpa empat orang sukarelawan pasangan capres nomor urut tiga itu dilakukan oleh oknum TNI di Boyolali.

Advertisement

Penganiayaan ini dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI AD, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Subhrasta Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali pada Sabtu (13/12/2023) lalu. Prajurit itu memukuli sukarelawan Ganjar karena emosi para sukarelawan lewat di depan markas dengan knalpot brong.

Buntut dari peristiwa itu, enam orang prajurit yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif