Jateng
Minggu, 18 Februari 2024 - 20:20 WIB

Ada Ketidaksesuaian saat Pemungutan Suara, Caleg di Salatiga Lapor ke Bawaslu

Hawin Alaina  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Caleg DPRD Kota Salatiga Rashad Imam Reza saat melaporkan terkait ketidaksesuaian kinerja KPPS kepada Bawaslu Kota Salatiga Minggu (18/2/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Salatiga Dapil Tingkir, Rashad Imam Reza Syach Putra, mengadu ke Bawaslu Kota Salatiga. Dia mengadu lantaran ada ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14 Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).

Reza menyebut, salah satu hal yang menjadi poin laporannya ke Bawaslu adalah terkait kotak suara yang dibuka sebelum waktu penghitungan suara atau pukul 13.00 WIB.

Advertisement

“Kotak suara itu dibuka sebelum pukul 13.00 WIB, sekitar 12.30 WIB dan itu dicek atau dihitung oleh petugas,” jelasnya, Minggu (18/2/2024).

Menurut Reza, selain itu juga ada indikasi kecurangan karena sekitar 60-an suara hilang. Hal tersebut diketahui saat penghitungan suara yang jumlahnya tidak sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Advertisement

Menurut Reza, selain itu juga ada indikasi kecurangan karena sekitar 60-an suara hilang. Hal tersebut diketahui saat penghitungan suara yang jumlahnya tidak sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jumlahnya tidak sesuai dengan DPT. Ada saksinya dan berita acara, jadi kami minta ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ungkapnya.

Reza mengatakan, pengaduan ini bukan hanya soal dirinya, tapi juga pemilih yang tidak bisa menggunakan haknya dalam Pemilu 2024. Hal tersebut membuat kerugian bagi warga masyarakat.

Advertisement

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Salatiga Bintar Lulus Pradipta, mengatakan tanpa ada aduan, sebetulnya kejadian tersebut sudah ditindaklanjuti karena sudah dilaporkan oleh Pengawas TPS.

“Itu karena ada keteledoran penyelenggara, tapi tidak memengaruhi hasil, baik dari proses atau penghitungan suara,” ujarnya.

Bintar mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui saat petugas menyadari surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota jumlahnya berbeda dengan surat suara pemilihan presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.

Advertisement

“Jadi itu tidak hilang tapi kurang, dari 256 DPT plus 2 persen total 262 surat suara. Sekitar pukul 10.00 WIB, dibuka dan dihitung, ada kekurangan, lalu dialihkan ke TPS terdekat, yakni di TPS 13,” ucapnya.

Diakuinya, kekurangan 60 surat suara itu tidak memengaruhi pelayanan KPPS dalam pemungutan suara. Sebab ada saksi, pengawas juga menyatakan tidak ada kesalahan. Jumlah yang mencoblos dan surat suara saat dihitung sama.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif