Jateng
Selasa, 21 Mei 2024 - 09:34 WIB

Alasan Modal Nikah, Begal yang Beraksi 5 Kali Sehari di Semarang Dibekuk Polisi

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para tersangka saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang ketika gelar pekara pada Senin (20/5/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang akhirnya berhasil menangkap dua orang begal yang kerap beraksi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Kedua orang itu atas nama Muhammad Nurson, 25, dan Ardian Dwi Cahyo.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Demak, yang pernah membegal lima orang dalam satu hari.

Advertisement

Mereka ditangkap seusai membegal seorang wanita di Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Selasa (7/5/2024), pukul 15.30 WIB lalu.

“Sesampainya di lokasi kejadian, [korban] tiba tiba dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan mengendarai motor PCX. Kemudian tas korban ditarik paksa pelaku,” ujar Irwan saat gelar perkara, Senin (20/5/2024).

Advertisement

“Sesampainya di lokasi kejadian, [korban] tiba tiba dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan mengendarai motor PCX. Kemudian tas korban ditarik paksa pelaku,” ujar Irwan saat gelar perkara, Senin (20/5/2024).

Korban yang mecoba mempertahankan tasnya akhirnya terjatuh lantaran terus ditarik oleh kedua Pelaku. Hal tersebut membuat korban kehilangan ponsel dan uang sebesar Rp5 juta.

Seusai berhasil di target pertama, kedua pelaku kemudian melancarkan aksi keduanya. Sekitar 15 meter dari lokasi pertama, mereka berhasil membegal lagi dan membawa kabur handphone beserta uang Rp400.000.

Advertisement

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (17/5/2024,) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Salah seorang pelaku, Ardian, mengaku dirinya lah yang memiliki ide membegal pejalan. Bahkan dalam satu hari pernah melakukan perbuatan jahat tersebut lima kali.

“Pertama di Kaligawe, kedua di Sendangmulyo, dua kali itu. Kemudian di Ngaliyan, sama Penggaron. Melakukan sore sama malam hari, saya yang Joki. Sasaran orang perempuan, yang bawa tas selempang, terus disendal [ditarik paksa]. Hasilnya dibagi rata, sama dia [Nursan],” aku Ardian.

Advertisement

Ardian berdalih butuh uang untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari. Atas perbuatanya, ia dan Nusron dijerat pasal 465 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Iya, mau menikah bulan depan, sudah nyebar undangan,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif