SOLOPOS.COM - Ilustrasi bingkisan Lebaran. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.0/801 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya (THR).

Surat tersebut berisi 10 poin berisi larangan meminta hingga menerima dana atau hadiah kepada atau dari pihak lain.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

SE yang diterima Solopos.com tersebut juga telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, pada 1 April 2024 lalu.

Di dalamnya berisi imbauan yang harus diperhatikan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkung Pemprov Jateng.

“Kita ada SE-nya, seperti tahun lalu. Termasuk terkait larangan penggunaan mobil dinas [untuk mudik],” kata Sumarno kepada Solopos.com, Jumat (5/4/2024).

Lebih jelasnya, SE itu tertuju kepada para ASN Pemprov Jateng yang dilarang meminta dana atau hadiah dari pihak lain.

Selain itu, ASN Pemprov Jateng juga diimbau tidak menerima bingkisan makanan atau minuman dari pihak lain.

Lebih rinci, ada 10 poin imbauan yang dikeluarkan Pemprov Jateng untuk para pegawai ASN, yakni :

Pertama, pegawai negeri wajib menjadi teladan yang baik dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Kedua, perayaan hari raya keagamaan sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, pegawai negeri dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan intitusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya secara tertulis maupun tidak tertulis.

Poin keempat, menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kelima, apabila menerima/menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melapor KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja atau melalui UPG Pemprov Jateng dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan.

Keenam, pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Ketujuh, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau memiliki kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan serta melaporkan ke UPG disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Kedelapan, menyampaikan imbauan pelaporan gratifikasi terkait hari raya kepada seluruh ASN atau pegawai BUMD di lingkungan unit kerja masing-masing.

Kesembilan, melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan mengintruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun pada pegawai negeri/penyelenggara negara.

Teekahir atau kesepuluh, informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai gratifikasi dapat menghubungi UPG melalui surat elektronik di alamat upgjateng@gmail.com atau datang langsung ke UPG (Inspektorat Provinsi Jawa Tengah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya