Jateng
Jumat, 5 April 2024 - 18:42 WIB

ASN Jateng Dilarang Minta dan Terima Bingkisan Lebaran, Sekda: Gratifikasi!

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bingkisan Lebaran. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.0/801 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya (THR).

Surat tersebut berisi 10 poin berisi larangan meminta hingga menerima dana atau hadiah kepada atau dari pihak lain.

Advertisement

SE yang diterima Solopos.com tersebut juga telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, pada 1 April 2024 lalu.

Di dalamnya berisi imbauan yang harus diperhatikan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkung Pemprov Jateng.

Advertisement

Di dalamnya berisi imbauan yang harus diperhatikan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkung Pemprov Jateng.

“Kita ada SE-nya, seperti tahun lalu. Termasuk terkait larangan penggunaan mobil dinas [untuk mudik],” kata Sumarno kepada Solopos.com, Jumat (5/4/2024).

Lebih jelasnya, SE itu tertuju kepada para ASN Pemprov Jateng yang dilarang meminta dana atau hadiah dari pihak lain.

Advertisement

Lebih rinci, ada 10 poin imbauan yang dikeluarkan Pemprov Jateng untuk para pegawai ASN, yakni :

Pertama, pegawai negeri wajib menjadi teladan yang baik dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Kedua, perayaan hari raya keagamaan sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Ketiga, pegawai negeri dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan intitusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya secara tertulis maupun tidak tertulis.

Poin keempat, menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kelima, apabila menerima/menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melapor KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja atau melalui UPG Pemprov Jateng dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan.

Advertisement

Keenam, pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Ketujuh, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau memiliki kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan serta melaporkan ke UPG disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Kedelapan, menyampaikan imbauan pelaporan gratifikasi terkait hari raya kepada seluruh ASN atau pegawai BUMD di lingkungan unit kerja masing-masing.

Kesembilan, melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan mengintruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun pada pegawai negeri/penyelenggara negara.

Teekahir atau kesepuluh, informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai gratifikasi dapat menghubungi UPG melalui surat elektronik di alamat upgjateng@gmail.com atau datang langsung ke UPG (Inspektorat Provinsi Jawa Tengah).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif