SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembacokan (Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Yayasan Setara, sebuah lembaga non pemerintah yang fokus pada pemenuhan hak-hak anak di Semarang, mengaku prihatin dengan peristiwa penganiayaan atau pembacokan yang dilakukan seorang siswa madrasah aliah (MA) di Kabupaten Demak, terhadap guru saat di ruang kelas.

Kendati siswa berusia 17 tahun itu bersalah dan telah ditangkap, Yayasan Setara Semarang tetap meminta agar hak pendidikan anak yang berkonflik dengan hukum itu jangan sampai terabaikan.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Di dalam lapas anak, tentu hak pendidikan harus terus diberikan dan perlu ada pendampingan khusus agar anak itu tidak mengulangi perbuatannya,” ujar fasilisator Yayasan Setara, Bintang Alhuda, kepada Solopos.com, Rabu (27/9/2023).

Namun, menurutnya yang paling penting dalam kasus ini adalah menyelesaikan akar permasalahan dari kasus tersebut. Bagaimana hubungan antara pelaku dengan guru saat di sekolah, serta bagaimana hubungan korban dengan keluarga di rumah.

“Sembari proses hukum sistem peradilan pada anak berjalan, juga harus ada asesmen. Akar persoalan mengapa anak tersebut melakukan hal tersebut, mungkin ada komunikasi yang kurang baik antara guru dan anak, atau kondisi di rumah yang tidak baik, harus dicari penyebabnya. Pada dasarnya, anak melakukan sesuatu pasti ada sebabnya,” ujar Bintang.

Selain itu, ia menjelaskan penting disiplin positif diterapkan di sekolah. Apalagi, bila dilihat motif dalam kasus ini yakni adanya rasa sakit hati atau dendam dari pelaku yang dilarang mengikuti ujian oleh korban.

“Ini juga berkaitan dengan dunia pendidikan. Bagaimana guru dan sistem pendidikan kita lebih humanis atau ramah anak. Mungkin anak itu sangat gusar sebelum kejadian, takut enggak naik kelas dan harus mengantisipasi itu. Guru harus melihat faktor kendala anak itu yang tidak mengumpulkan tugas dan ada alternatif pilihan lain,” jelasnya.

Peristiwa pembacokan murid MA di Demak kepada guru itu terjadi pada Senin (25/9/2023). Korban bernama Ali Fatkhur Rohman, mengalami luka parah di bagian leher akibat perbuatan siswanya itu.

Meski demikian, Ali mampu diselematkan dan saat ini kondisinya berangsur membaik setelah menjalani perawatan di RSUP dr Kariadi. Sementara pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHPidana Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHPidana Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya