SOLOPOS.COM - Petugas Sat Pol PP Kabupaten Semarang saat melakukan pemasangan stiker tidak membayar pajak di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (19/12/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN – Tim Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang bakal menindak tegas para pemilik usaha yang tidak taat membayar pajak. 

Kasi Penagihan dan Penegakan Perda BKUD Kabupaten Semarang, Ari Wisanggeni, mengaku pihaknya kesulitan menagih wajib pajak yang menunggak karena pemilik usaha seringkali menghindar. Pemilik usaha tak bisa ditemui dan mendelegasikan kepada manajer operasional.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Karena kondisi tersebut, manajer ‘kan tidak bisa mengambil keputusan dan harus menyampaikan ke owner, jadi memang penagihan pajak ini menjadi terhambat,” kata Wisanggeni, Selasa (19/12/2023).

Dikatakan, saat ini target penagihan pajak untuk tempat hiburan dan restoran mencapai Rp200 juta. Dari jumlah tersebut, saat penagihan ditingkatkan dengan menggandeng Satpol PP Kabupaten Semarang, pengelola tempat usaha lebih patuh.

“Setelah Satpol PP dilibatkan, sudah berhasil menagih sekira Rp100 juta lebih. Kalau tetap membandel tidak membayar pajak tentu ada tingkatan sanksi, mulai dari teguran, pemasangan stiker tidak membayar pajak, hingga yang terberat penutupan tempat usaha,” kata Wisanggeni.

Diakuinya, dari data yang dihimpun, kebanyakan tunggakan pembayaran pajak terjadi saat Ramadan. Pada waktu tersebut pemilik usaha berdalih tempat usaha dan kuliner sepi dan banyak yang tutup. Sehingga mereka tidak ada pemasukan dan tidak membayar pajak.

Meski masih ada tunggakan, kata Wisanggeni, BKUD menerapkan berbagai skema pembayaran untuk meringankan wajib pajak. 

“Dalam usaha tentu ada naik turun, kami juga tidak tutup mata. Selama ada itikad baik, tentu ada kesepakatan, ada kelonggaran waktu selama satu pekan,” jelas Wisanggeni.

Dia menuturkan, kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak di Kabupaten Semarang terhitung baik. Setelah pelibatan Satpol PP, tunggakan pajak dari yang semula kisaran 60 persen sekarang tinggal 20 persen.

“Tapi ini tetap kita genjot terus agar pemasukan daerah dari pajak bisa sesuai target,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya