Jateng
Rabu, 20 Desember 2023 - 10:33 WIB

Bandel Bayar Pajak, Pengusaha di Kabupaten Semarang bakal Ditindak

Hawin Alaina  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Sat Pol PP Kabupaten Semarang saat melakukan pemasangan stiker tidak membayar pajak di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (19/12/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN – Tim Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang bakal menindak tegas para pemilik usaha yang tidak taat membayar pajak. 

Kasi Penagihan dan Penegakan Perda BKUD Kabupaten Semarang, Ari Wisanggeni, mengaku pihaknya kesulitan menagih wajib pajak yang menunggak karena pemilik usaha seringkali menghindar. Pemilik usaha tak bisa ditemui dan mendelegasikan kepada manajer operasional.

Advertisement

“Karena kondisi tersebut, manajer ‘kan tidak bisa mengambil keputusan dan harus menyampaikan ke owner, jadi memang penagihan pajak ini menjadi terhambat,” kata Wisanggeni, Selasa (19/12/2023).

Dikatakan, saat ini target penagihan pajak untuk tempat hiburan dan restoran mencapai Rp200 juta. Dari jumlah tersebut, saat penagihan ditingkatkan dengan menggandeng Satpol PP Kabupaten Semarang, pengelola tempat usaha lebih patuh.

“Setelah Satpol PP dilibatkan, sudah berhasil menagih sekira Rp100 juta lebih. Kalau tetap membandel tidak membayar pajak tentu ada tingkatan sanksi, mulai dari teguran, pemasangan stiker tidak membayar pajak, hingga yang terberat penutupan tempat usaha,” kata Wisanggeni.

Advertisement

Diakuinya, dari data yang dihimpun, kebanyakan tunggakan pembayaran pajak terjadi saat Ramadan. Pada waktu tersebut pemilik usaha berdalih tempat usaha dan kuliner sepi dan banyak yang tutup. Sehingga mereka tidak ada pemasukan dan tidak membayar pajak.

Meski masih ada tunggakan, kata Wisanggeni, BKUD menerapkan berbagai skema pembayaran untuk meringankan wajib pajak. 

“Dalam usaha tentu ada naik turun, kami juga tidak tutup mata. Selama ada itikad baik, tentu ada kesepakatan, ada kelonggaran waktu selama satu pekan,” jelas Wisanggeni.

Advertisement

Dia menuturkan, kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak di Kabupaten Semarang terhitung baik. Setelah pelibatan Satpol PP, tunggakan pajak dari yang semula kisaran 60 persen sekarang tinggal 20 persen.

“Tapi ini tetap kita genjot terus agar pemasukan daerah dari pajak bisa sesuai target,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif