SOLOPOS.COM - Ilustrasi konten video asusila. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang pelajar pada sebuah SMA di Kota Semarang berinisial RF, 19, harus berurusan dengan hukum karena mengirim video asusila ke orang tua pacarnya. RF mengirim video asusila dirinya yang beradegan layaknya suami istri dengan sang pacar, NH, 17.

RF berdalih video itu secara sengaja dikirim kepada orang tua korban agar hubungannya dengan sang pacar direstui. Namun alih-alih mendapat restu, orang tua korban yang menerima kiriman video justru melaporkan perbuatan RF ke kepolisian atas tindakannya yang melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur.

Promosi BRI Bawa Inovasi & Transformasi Digital di Product Development Conference 2024

Di hadapan polisi, RF mengaku dirinya mengirim video asusila itu agar hubungannya dengan sang pacar direstui. Namun, ia tidak menyangka jika respons yang diberikan keluarga tidak sesuai harapannya.

“Saya ingin mengaku kesalahan pada keluarga korban. Bisa bisa melanjutkan hubungan secara serius,” ujar RF saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

RF mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan NH sejak empat bulan lalu. Mereka berdua merupakan teman satu kelas pada sebuah SMA di Kota Semarang.

Selama memadu kasih, RF mengaku dia dengan pacarnya telah berhubungan layaknya pasangan suami-istri di indekos milik sang ibu. RF juga secara sengaja merekam aktivitas hubungan intim melalui kamera ponsel.

Selain ke orang tua korban, video asusil itu juga dibagikan RF ke grup WhatsApp (WA) yang berisikan teman-teman korban.

“Iya, kirim ke orang tua sama teman-teman di grup WA mabar [main bareng],” ungkapnya tanpa rasa penyesalan.

Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Kota Semarang, Jumat (14/6/2024).

“Korban masih trauma. Tersangka RF juga mengancam korban sehingga tak berani bilang ke orang tua,” ungkap Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia.

Akibat perbuatannya, RF pun dijerat dengan Pasal 81 juncto pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku tidak membantah atau mengakui perbuatannya pada orang tua korban. Setelah hp pelaku disita dan diamankan sebagai barang bukti,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya