SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polres Salatiga saat melakukan operasi knalpot di wilayah Kota Salatiga Jumat (5/1/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGASatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga kembali menggencarkan operasi terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai persyaratan tehnik laik jalan atau brong Jumat (5/1/2024) pagi. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Perempatan Randuacir Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga sebanyak 21 kendaraan diamankan. Sebab menggunakan knalpot brong.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Kegiatan ini dalam upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut lebih kita intensifkan,” jelas Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni, Jumat.

Operasi knalpot brong itu juga sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan. 

Tujuannya untuk meminimalisir penggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kasat Lantas menyebut, penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanismenya penindakan dilakukan secara langsung dengan metode hunting sistem, yaitu dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan.

“Cara hunting kita nilai lebih efektif dari pada razia. Karena apabila sudah tau ada razia, pengguna knalpot brong tidak akan melintas. Apalagi saat ini sangat mudah masyarakat menyampaikan melalui media sosial bahwa ada razia di suatu lokasi. Sehingga para pelanggar berupaya mencari jalan untuk menghindar,” terang AKP Suci.

Dikatakan, melaksanakan hunting system di Perempatan Randuacir JLS Salatiga, jajaran Satlantas Polres Salatiga berhasil menyita 21 kendaraan yang menggunakan knalpot brong, sementara 15 lainnya tidak menggunakan helm atau kaca spion.

Selanjutnya kendaraan dengan knalpot tidak standar diamankan di Kantor Satlantas, sementara yang lain disita SIM atau STNK-nya.

“Khusus untuk pemilik kendaraan dengan knalpot brong, agar mengganti knalpotnya dengan knalpot standar sebelum pengambilan barang bukti, semoga dengan penilangan dan penggantian knalpot standar ini memberikan efek jera bagi para penggunanya,” terang Kasat Lantas.

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan selain penindakan, jajaran Satlantas bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga menggelar sosialisasi dan edukasi terhadap bengkel maupun toko-toko agar tidak memproduksi, menjual, maupun melayani pemasangan knalpot yang tidak standar atau brong.

“Secara terpadu bersama jajaran Satreskrim, kita memberikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun toko agar tidak membuat, menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong,” tandas AKP Suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya