Jateng
Jumat, 5 Januari 2024 - 13:40 WIB

Berburu Knalpot Brong di JLS, 21 Motor Disikat Polres Salatiga

Hawin Alaina  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polres Salatiga saat melakukan operasi knalpot di wilayah Kota Salatiga Jumat (5/1/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga kembali menggencarkan operasi terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai persyaratan tehnik laik jalan atau brong Jumat (5/1/2024) pagi. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Perempatan Randuacir Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga sebanyak 21 kendaraan diamankan. Sebab menggunakan knalpot brong.

Advertisement

“Kegiatan ini dalam upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut lebih kita intensifkan,” jelas Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni, Jumat.

Operasi knalpot brong itu juga sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan. 

Advertisement

Operasi knalpot brong itu juga sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan. 

Tujuannya untuk meminimalisir penggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kasat Lantas menyebut, penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanismenya penindakan dilakukan secara langsung dengan metode hunting sistem, yaitu dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan.

Advertisement

Dikatakan, melaksanakan hunting system di Perempatan Randuacir JLS Salatiga, jajaran Satlantas Polres Salatiga berhasil menyita 21 kendaraan yang menggunakan knalpot brong, sementara 15 lainnya tidak menggunakan helm atau kaca spion.

Selanjutnya kendaraan dengan knalpot tidak standar diamankan di Kantor Satlantas, sementara yang lain disita SIM atau STNK-nya.

“Khusus untuk pemilik kendaraan dengan knalpot brong, agar mengganti knalpotnya dengan knalpot standar sebelum pengambilan barang bukti, semoga dengan penilangan dan penggantian knalpot standar ini memberikan efek jera bagi para penggunanya,” terang Kasat Lantas.

Advertisement

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan selain penindakan, jajaran Satlantas bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga menggelar sosialisasi dan edukasi terhadap bengkel maupun toko-toko agar tidak memproduksi, menjual, maupun melayani pemasangan knalpot yang tidak standar atau brong.

“Secara terpadu bersama jajaran Satreskrim, kita memberikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun toko agar tidak membuat, menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong,” tandas AKP Suci.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif