Jateng
Rabu, 28 Februari 2024 - 20:41 WIB

Biadab! Kakek di Purworejo Rudapaksa Tetangga Pengidap Tumor Otak

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (nirapadnews.com)

Solopos.com, PURWOREJO — Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek berinisial S, warga Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Melihat tetangga yang lemah karena mengidap tumor otak, kakek berinisial S itu tak menaruh iba, namun justru berbuat bejat dengan melakukan rudapaksa.

Akibat perbuatannya, kakek berusia 65 tahun itu pun harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus aparat kepolisian karena melakukan perbuatan tak terpuji kepada tetangga.

Advertisement

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan peristiwa cabul S itu terjadi di rumah orang tua korban. Perbuatan S kepada korban yang merupakan penderita tumor otak itu terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka S merupakan seorang buruh harian lepas, sedangkan korban TWH merupakan tetangganya sendiri yang sedang menderita tumor otak,” kata Eko saat konferensi pers pada Selasa (27/2/2024).

Pelaku yang beralamat di Kecamatan Banyuurip, Purworejo, itu mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban. Kala itu, ia melihat korban yang hanya mengenakan daster.

Advertisement

“Kejadian berawal sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku saat itu ke rumaah korban untuk mengantar makanan. Sesampainya di rumah korban, pelaku melihat korban memakai daster, sehingga timbul nafsu birahinya,” jelas Kapolres Purworejo.

Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban. Saat itu, korban tengah sendirian di rumah karena kedua orang tua pergi. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejat dengan merudapaksa korban.

Korban yang lemah dan tak berdaya karena penyakit yang diderita sejak tahun 2019 pun tak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, penglihatannya kabur.

Advertisement

Atas perbuatannya, S pun kini ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.

“Kalau ada kejadian seperti ini warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi berbuatanya,” pungkas Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif